Suara.com - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan, yang diduga menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah bagian paling barat Pulau Flores itu.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun, membenarkan terkait penahanan Camat Bonaventura Abunawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Penyidik Direktorat Krimum Polda NTT telah menetapkan Camat Boleng sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Selasa (26/11/2019)," katanya sebagaimana dilansir Antara di Kupang, Kamis (28/11/2019).
Dia menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan akhirnya camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
"Sudah ada dua alat bukti yang sah sehingga tersangka langsung ditahan setelah dilakukan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda NTT," katanya.
Dia menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bayi di NTT Dibawa Terbang Angin Ribut, Terhempas 40 Meter dari Rumah
-
Timor Leste Bikin Bronjong, Indonesia Kehilangan Lahan 4.000 Hektare
-
Tersembunyi di Balik Bukit, Ini Cantiknya Pantai Liman di NTT
-
Gubernur Viktor ke Jokowi: Kami Bosan Lihat Orang Miskin Berwisata ke NTT
-
Gubernur Viktor Minta Wisatawan Miskin Jangan Datang Berwisata ke NTT
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya