Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas Maamun karena alasan kemanusiaan. Annas dikasih grasi oleh Jokowi karena alasan sakit.
Menurut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, alasan kemanusiaan tidak lagi relevan. Sebab diketahui, saat melakukan tindak pidana korupsi sampai dirinya ditangkap oleh KPK, kondisi Annas meman sudah tua dan sakit.
Karena itu, lanjut Hidayat, jika memang karena alasan kemanusiaan dan kesehatan, maka seharusnya tidak perlu ada penangkapan terhadap Annas sejak awal yang ujungnya bakak diberikan grasi.
“Ya kita mempertanyakan ya dengan kritis karena kan betul grasi adalah hak prerogatif presiden tetapi kan kalau alasannya adalah alasan kemanusiaan, maka ketika terjadi korupsi itu beliau kan juga sudah sepuh,” kata Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
“Kalau alasannya karena alasan kesehatan, sebelum beliau melakukan tindakan korupsi itu kan juga sudah sakit. Kalau begitu jangan ditangkap dong kalau alasannya itu,” sambungnya.
Hidayat kemudian membandingkan pemberian grasi terhadap Annas dengan kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ia menilai jika alasannya kemanusiaan, maka seharusnya hal tersebut juga berlaku untuk Abu Bakar Baasyir.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir sebelumnya dijanjikan bebas bersyarat oleh Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Namun belakangan pembebasan bersyarat itu urung dilakukan.
“Tapi kan dalam kasus yang sama juga terjadi ke seseorang yang juga sangat sepuh yang waktu itu dijanjikan untuk dibebaskan, Ustad Abu Bakar Baasyir, kenapa perlakuannya berbeda? Kalau alasannya adalah kemanusiaan terkait dengan usia sepuh dan sakit sakit, secara Abu Bakar Baasyir sebelumnya sudah begitu,” kata Hidayat.
Wakil Ketua MPR itupun meminta pemerintag agar bersikap adil dalam memberikan grasi terhadap terpidana dan tidak mengistimewakan terpidana korupsi semata.
Baca Juga: Jokowi: Jika Grasi Diberikan Tiap Hari ke Koruptor, Silakan Dikomentari
“Jadi memang kalau itu diberlakukan, lakukan secara adil. Tapi menurut kami harusnya dalam tanda kutip kasusnya harus diukur dengan sangat spesifik dan mestinya kemudian pihak pemerintah memberikan penjelasan yang lebih terukur tentang mengapa sikap itu diambil,” tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan grasi ke terpidana korupsi Annas Maamun. Annas merupakan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menyatakan Annas Maamun diberikan grasi berdasarkan surat keputusan Presiden Jokowi.
"Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade.
Berita Terkait
-
Presiden PKS Sohibul Iman Mau Sowan, Demokrat: SBY Banyak Kesibukan
-
PKS Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode, Bamsoet: Wacana Itu Bukan dari MPR
-
Amandemen Terbatas, PKS Minta Ada Lembaga Pemberantasan Korupsi Permanen
-
Ketua MPR Bambang Soesatyo Peluk Erat Presiden PKS
-
Jokowi Kasih Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Jelang Rakernas 2026, PDIP Terbitkan Instruksi Keras Larang Kader Korupsi
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus