Suara.com - Seekor orangutan Sumatera atau Pongo Abelii dievakuasi dari salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon, Aceh Selatan, pada Rabu (20/11/2019).
Orangutan itu dievakuasi oleh tim The Human-Orangutan Conflict Response Unit (HOCRU) bersama tim dari BKSDA Aceh karena mengalami kebutaan.
“Memang kondisinya sudah berada di tanah, seperti tidak bisa melihat dan berada di dalam perkebunan kelapa sawit masyarakat,” kata Pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo, Kamis (27/11/2019).
Menurutnya, orangutan tersebut dalam kondisi terdesak dan tidak memiliki kemampuan bisa bertahan hidup.
Saat menemukannya, tim mencurigai orangutan tersebut tidak bisa melihat atau buta. Dari situ kemudian tim membiusnya.
“Tim mencurigai matanya mengalami kebutaan akibat kontraksi dengan benda tajam dan juga infeksi akibat benda tajam, atau peluru (senapan angin),” ujarnya seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com.
Dugaan adanya peluru senapan angin, kata dia, sudah terkonfirmasi dari pihak Sumateran Orangutan Conservation Programme (SOCP).
SOCP adalah pengelola Pusat Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.
“Di dalam tubuh orangutan itu ada 24 peluru senapan angin di mana dari 24 peluru itu, 16 berada di kepala, termasuk di bagian wajah orangutan,” katanya.
Baca Juga: Orangutan dengan Status Hukum Manusia Kini Pindah ke Amerika
Panut menjelaskan, lokasi tersebut berdekatan dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang mejadi habitat orangutan sumatera di wilayah Aceh Selatan. Kawasan tersebut, kata dia, menjadi habitat lebih dari 1.300 orangutan sumatera.
“Ada beberapa tempat yang terjadi deforestasi, pembukaan lahan perkebunan sehingga beberapa orangutan terdesak harus keluar dari habitat alaminya, sehingga tersesat di dalam kebun,” katanya.
Selanjutnya, terjadilah banyak interaksi dengan manusia. Menurutnya, istilah konflik sedikit radikal karena sebenarnya orangutan kehilangan habitatnya mendapatkan interaksi yang sangat frontal.
“Sehingga ada beberapa masyarakat yang melihatnya sebagai hama dan satwa menakutkan, tidak ada toleransi,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah dievakuasi dan diperiksa, orangutan tersebut dibawa ke Pusat Karantina Orangutan Batu Mbelin untuk melakukan proses penyembuhan.
Menurutnya, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitat aslinya di SM Rawa Singkil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui