Suara.com -
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tiga hari terkait kasus suap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, penggeledahan awal dilakukan di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jalan Siak, Pekanbaru, Riau pada Rabu (27/11/2019) lalu.
"Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Kemudian Kamis, 28 November 2019 di Ruko milik saksi Dedy Handoko di jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Riau. Dari lokasi ini disita sejumlah dokumen terkait proyek.
Kemudian, terakhir pada Jumat, 29 November 2019 di Rumah Akok, Anggota DPRD Bengkalis.
"Untuk ini penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini," ungkap Febri
Menurut Febri penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amril sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Dalam kasus ini, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU (Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK
Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017. Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," katanya.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili
-
Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
-
Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
-
Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf