Suara.com -
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tiga hari terkait kasus suap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, penggeledahan awal dilakukan di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jalan Siak, Pekanbaru, Riau pada Rabu (27/11/2019) lalu.
"Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Kemudian Kamis, 28 November 2019 di Ruko milik saksi Dedy Handoko di jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Riau. Dari lokasi ini disita sejumlah dokumen terkait proyek.
Kemudian, terakhir pada Jumat, 29 November 2019 di Rumah Akok, Anggota DPRD Bengkalis.
"Untuk ini penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini," ungkap Febri
Menurut Febri penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amril sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Dalam kasus ini, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU (Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK
Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017. Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," katanya.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili
-
Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
-
Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
-
Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu