Suara.com - Tersangka Umar Ritonga, tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap bakal segera disidangkan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut sidang perdana Umar akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Medan.
Menurutnya, hari ini Umar akan dipindahkan dari Rumah Tahanan K4 KPK ke di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selama disidangkan, penahanan Umar akan dititipkan di sana.
"UMR (Umar Ritonga) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Diketahui, Umar ditangkap di kediamannya di Medan, Sumatra Utara setelah petugas KPK mendapatkan laporan dari lurah setempat. Nama Umar pun sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Selama buron, Umar membawa kabur uang Rp 500 juta yang diduga terkait kasus suap eks Bupati Pangonal Hararap.
"Terkait dengan uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian," ujar Febri.
Febri menyebut bahwa sebagian uang Rp 500 juta digunakan Umar untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak.
"Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pangonal sebagai tersangka terkait kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018. Kekinian Pangonal juga sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan
Baca Juga: Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Langsung Ditahan KPK
Pangonal disebut menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia
-
Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK
-
Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
-
Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu