Suara.com - Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Diduga, tindakan korupsi yang dilakukan Makmur telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 100 miliar. Atas perbuatannya itu, Makmur terpaksa harus meringkuk sebagai tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019. Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Kasus yang menyeret Makmur merupakan pengembangan KPK terhadap kasus yang telah menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Diketahui, saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir, Hobby Siregar dan lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 105,88 miliar. Aan sendiri diduga diperkaya sekitar Rp 60,5 miliar.
Kasus ini bermula pada 2011, saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros. Dengan anggaran yang besar, dibutuhkan penganggaran dalam APBD dengan skema multiyears atau tahun jamak. Dalam proses penganggaran itu, Aan dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu Herliyan.
Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis.
Setelah pemberian itu, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, yang salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp 528 miliar.
Baca Juga: KPK Akan Periksa Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap APBD
Dengan meminjam bendera perusahaan Hobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk M. Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis.
Dalam pertemuan itu, Bupati memploting Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan. Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus RJ Lino, KPK Periksa Adik Kandung Bambang Widjojanto
-
KPK ke Tim Teknis Polri: Aktor Intelektual Kasus Novel Juga Harus Ditemukan
-
Tugas Pencegahan KPK Dipertanyakan, Febri Diansyah Membela
-
Cara Kerja KPK Tidak Akan Sama Lagi Pasca RUU
-
Suap Proyek Jalan Rp 155 Miliar, KPK Tangkap Kepala BPJN XII Refly Ruddy
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Imbas Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Pembangunan Rusun hingga GOR Terancam Ditunda
-
Menkum Spill Tipis-tipis Nama Ketua Dewan Pembina PSI: Habis Huruf J Huruf E
-
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu Bagja Bantah Korupsi Rp12,14 Miliar Terkait Proyek Renovasi Gedung
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober