Suara.com - Putra kandung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2019), hari ini.
Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Yamitema berhalangan hadir karena alasan surat panggilan KPK tak sampai ke alamat rumahnya.
Yamitema akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari yang telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan pada tahun 2019.
"Kami periksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka ISY (Isa Ansyari, Kadis PUPR nonaktif Kota Medan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Namun, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terkait pemanggilan Yamitema T Laoly dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Yamitema pada Senin (11/11) lalu. Namun, Direktur PT Kani Jaya Sentosa tersebut tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirim oleh KPK.
"Sebelumnya surat panggilan ditujukan ke alamat yang tertera di adminduk (administrasi kependudukan), namun yang bersangkutan tidak ada di sana," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (16/10).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10).
Baca Juga: Menteri Yasonna: Jika Dicekal, Habib Rizieq Tak Bakal Bisa Pergi ke Arab
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret sampai dengan Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa istri, dua orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan, Isa lalu memberikan uang sebesar Rp250 juta pada 15 Oktober 2019.
Berita Terkait
-
Politisi Golkar Dicecar KPK Terkait Komunikasi dengan Eks Walkot Medan
-
Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan
-
Menteri Yasonna: Jika Dicekal, Habib Rizieq Tak Bakal Bisa Pergi ke Arab
-
Kelar Diperiksa KPK, Istri Wali Kota Medan Cuma Nunduk Ketemu Wartawan
-
Surat Panggilan KPK Tak Sampai, Anak Yasonna Laoly Dipanggil Ulang Besok
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026