Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal perjalanan dinas. Regulasi baru ini menjadikan Anies bebas menentukan jumlah rombongannya atau rombongan dinas lain yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Dalam aturan baru itu, Anies menambahkan satu ayat dalam pasal 5 yang menyatakan rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. Dengan demikian, karena ada aturan ini, jumlah pihak yang ikut serta tidak terbatas karena tidak ditentukan jumlahnya.
Terkait itu, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi membenarkan adanya aturan baru untuk mengganti Pergub lama. Menurutnya jumlah rombongan dinas biasanya dibatasi atau sekitar lima orang.
Namun, aturan ini terbit untuk memungkinkan jika ada perjalanan yang mengharuskan ada lebih dari lima orang yang diberangkatkan. Menurutnya hal itu bisa saja terjadi tergantung dengan kepentingan acaranya.
"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, kata Mawardi, yang menentukan jumlah rombongan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kedinasan. Namun aturan ini menurutnya tidak menjadikan jumlah rombongan selalu bertambah.
"Kalau studi banding kan tidak perlu sebanyak itu kan. kecuali kan ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu lebih dari satu tiga orang itu," jelasnya.
Selain itu, jika nantinya ada perjalanan rombongan yang dinilai berlebihan, maka bisa dipotong. Menurutnya Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah memiliki wewenang melakukannya.
Baca Juga: PSI Tuding Anies Manfaatkan Reuni 212 Untuk Maju Pilpres 2024
"Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan