Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal perjalanan dinas. Regulasi baru ini menjadikan Anies bebas menentukan jumlah rombongannya atau rombongan dinas lain yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Dalam aturan baru itu, Anies menambahkan satu ayat dalam pasal 5 yang menyatakan rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. Dengan demikian, karena ada aturan ini, jumlah pihak yang ikut serta tidak terbatas karena tidak ditentukan jumlahnya.
Terkait itu, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi membenarkan adanya aturan baru untuk mengganti Pergub lama. Menurutnya jumlah rombongan dinas biasanya dibatasi atau sekitar lima orang.
Namun, aturan ini terbit untuk memungkinkan jika ada perjalanan yang mengharuskan ada lebih dari lima orang yang diberangkatkan. Menurutnya hal itu bisa saja terjadi tergantung dengan kepentingan acaranya.
"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, kata Mawardi, yang menentukan jumlah rombongan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kedinasan. Namun aturan ini menurutnya tidak menjadikan jumlah rombongan selalu bertambah.
"Kalau studi banding kan tidak perlu sebanyak itu kan. kecuali kan ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu lebih dari satu tiga orang itu," jelasnya.
Selain itu, jika nantinya ada perjalanan rombongan yang dinilai berlebihan, maka bisa dipotong. Menurutnya Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah memiliki wewenang melakukannya.
Baca Juga: PSI Tuding Anies Manfaatkan Reuni 212 Untuk Maju Pilpres 2024
"Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan