Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal perjalanan dinas. Regulasi baru ini menjadikan Anies bebas menentukan jumlah rombongannya atau rombongan dinas lain yang akan melakukan perjalanan ke luar kota atau luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 123 Tahun 2019. Pergub ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 107 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
Dalam aturan baru itu, Anies menambahkan satu ayat dalam pasal 5 yang menyatakan rombongan dapat dikecualikan dan ditambah. Dengan demikian, karena ada aturan ini, jumlah pihak yang ikut serta tidak terbatas karena tidak ditentukan jumlahnya.
Terkait itu, Kepala Biro KDH dan KLN DKI Mawardi membenarkan adanya aturan baru untuk mengganti Pergub lama. Menurutnya jumlah rombongan dinas biasanya dibatasi atau sekitar lima orang.
Namun, aturan ini terbit untuk memungkinkan jika ada perjalanan yang mengharuskan ada lebih dari lima orang yang diberangkatkan. Menurutnya hal itu bisa saja terjadi tergantung dengan kepentingan acaranya.
"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, enggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang," ujar Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Nantinya, kata Mawardi, yang menentukan jumlah rombongan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kedinasan. Namun aturan ini menurutnya tidak menjadikan jumlah rombongan selalu bertambah.
"Kalau studi banding kan tidak perlu sebanyak itu kan. kecuali kan ada usulan dari SKPD yang memang dipandang perlu lebih dari satu tiga orang itu," jelasnya.
Selain itu, jika nantinya ada perjalanan rombongan yang dinilai berlebihan, maka bisa dipotong. Menurutnya Anies dan Sekretaris Daerah Saefullah memiliki wewenang melakukannya.
Baca Juga: PSI Tuding Anies Manfaatkan Reuni 212 Untuk Maju Pilpres 2024
"Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan