Suara.com - International Domestic Workers Federation (IDWF) mengecam pemerintah Hong Kong yang telah mendeportasi Yuli Riswati, jurnalis dan pekerja migran Indonesia dengan tidak adil.
Yuli dideportasi setelah menulis tentang demonstrasi Hong Kong. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan tidak adil dan dibohongi oleh Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC), Departemen Imigrasi Hong Kong.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (2/12/2019), IDWF menyebutkan 4 aksi yang akan dilakukan para pendukung Yuli.
1) Kami akan terus mempertanyakan cara imigrasi memperlakukan Yuli. Hingga saat ini, tidak ada jawaban yang valid dan adil yang diberikan kepada publik.
2) Kami akan memastikan keselamatan dan kesejahteraan Yuli untuk kedatangannya di Indonesia: kami telah memberi tahu media dan organisasi Indonesia untuk memantau dan membantu
3) Kami akan menggalang dana untuk hidup Yuli: ia memiliki seorang putra yang harus diurus
4) Kami akan menindaklanjuti situasi tidak manusiawi di CIC, Departemen Imigrasi Hong Kong berutang keadilan kepada Yuli.
IDWF juga menyatakan, "Kami kesal dan marah atas apa yang dilakukan Departemen Imigrasi yang melanggar keadilan dan kehendak Yuli, menekan kebebasan berbicara dan haknya untuk membantu pekerja Indonesia di Hong Kong".
Berdasarkan siaran pers tersebut, teman-teman, pendukung, dan media Hong Kong telah mencoba menemui Yuli di bandara dan mengucapkan selamat tinggal. Namun, Departemen Imigrasi juga menolak permintaan tersebut.
Baca Juga: Luput Sorotan Publik, Owner Bakpiaku Beberkan Sulitnya Patenkan Merek
Sebelumnya, Yuli Riswati sempat memberikan pesan perpisahan kepada koordinator IDWF, Fish Ip saat berada di pesawat setelah dideportasi. Dalam pesan itulah, Yuli menceritakan kepada teman dan pendukungnya bagaimana kronologi dirinya dideportasi.
Penulis surat kabar Hong Kong berbahasa Indonesia, Migran Pos ini mengatakan, “Pagi ini saya dipanggil oleh petugas Imigrasi, lagi-lagi mereka menipu saya dengan mengatakan bahwa mereka memanggil pengacara saya tetapi mengklaim bahwa pengacara tidak menerima panggilan".
Petugas imigrasi meminta Yuli untuk menulis pernyataan “Saya puas dengan keputusan untuk mengirim saya pulang. Saya suka cara Imigrasi menangani kasus saya.” Yuli terkejut dan benar-benar sangat kecewa dengan cara pihak Imigrasi mendeportasinya.
Yuli menolak untuk menulis pernyataan palsu seperti itu. Tapi dia diancam tidak dapat kembali ke Indonesia jika tidak menulis pernyataan tersebut.
Jadi pada akhirnya Yuli hanya menulis: "Saya tahu bahwa saya akan kembali ke Indonesia".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu