Suara.com - International Domestic Workers Federation (IDWF) mengecam pemerintah Hong Kong yang telah mendeportasi Yuli Riswati, jurnalis dan pekerja migran Indonesia dengan tidak adil.
Yuli dideportasi setelah menulis tentang demonstrasi Hong Kong. Ia pun mengaku mendapatkan perlakuan tidak adil dan dibohongi oleh Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC), Departemen Imigrasi Hong Kong.
Melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (2/12/2019), IDWF menyebutkan 4 aksi yang akan dilakukan para pendukung Yuli.
1) Kami akan terus mempertanyakan cara imigrasi memperlakukan Yuli. Hingga saat ini, tidak ada jawaban yang valid dan adil yang diberikan kepada publik.
2) Kami akan memastikan keselamatan dan kesejahteraan Yuli untuk kedatangannya di Indonesia: kami telah memberi tahu media dan organisasi Indonesia untuk memantau dan membantu
3) Kami akan menggalang dana untuk hidup Yuli: ia memiliki seorang putra yang harus diurus
4) Kami akan menindaklanjuti situasi tidak manusiawi di CIC, Departemen Imigrasi Hong Kong berutang keadilan kepada Yuli.
IDWF juga menyatakan, "Kami kesal dan marah atas apa yang dilakukan Departemen Imigrasi yang melanggar keadilan dan kehendak Yuli, menekan kebebasan berbicara dan haknya untuk membantu pekerja Indonesia di Hong Kong".
Berdasarkan siaran pers tersebut, teman-teman, pendukung, dan media Hong Kong telah mencoba menemui Yuli di bandara dan mengucapkan selamat tinggal. Namun, Departemen Imigrasi juga menolak permintaan tersebut.
Baca Juga: Luput Sorotan Publik, Owner Bakpiaku Beberkan Sulitnya Patenkan Merek
Sebelumnya, Yuli Riswati sempat memberikan pesan perpisahan kepada koordinator IDWF, Fish Ip saat berada di pesawat setelah dideportasi. Dalam pesan itulah, Yuli menceritakan kepada teman dan pendukungnya bagaimana kronologi dirinya dideportasi.
Penulis surat kabar Hong Kong berbahasa Indonesia, Migran Pos ini mengatakan, “Pagi ini saya dipanggil oleh petugas Imigrasi, lagi-lagi mereka menipu saya dengan mengatakan bahwa mereka memanggil pengacara saya tetapi mengklaim bahwa pengacara tidak menerima panggilan".
Petugas imigrasi meminta Yuli untuk menulis pernyataan “Saya puas dengan keputusan untuk mengirim saya pulang. Saya suka cara Imigrasi menangani kasus saya.” Yuli terkejut dan benar-benar sangat kecewa dengan cara pihak Imigrasi mendeportasinya.
Yuli menolak untuk menulis pernyataan palsu seperti itu. Tapi dia diancam tidak dapat kembali ke Indonesia jika tidak menulis pernyataan tersebut.
Jadi pada akhirnya Yuli hanya menulis: "Saya tahu bahwa saya akan kembali ke Indonesia".
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!