Suara.com - Masa hukuman penjara untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, dipotong oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan MA, Senin (2/12/2019), tiga majelis hakim MA yakni Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi, bersepakat mendiskon hukuman penjara Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun.
Putusan tersebut, merevisi vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Idrus Marham.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan, Kabul," demikian bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dari laman daring MA, Selasa (3/12/2019).
Dalam pertimbangannya, MA menilai Idrus bukan pihak yang menentukan dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.
Apalagi, Idrus dianggap tak menikmati hasil uang suap dalam kontrak kerja sama antara terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Idrus pidana penjara selama 3 tahun.
Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Idrus terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Tak terima hasil Vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD
Setelah hukumannya diperberat, Idrus mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya mendapat pengurangan masa hukuman.
Berita Terkait
-
Ternyata Ada 2 Menteri Jokowi Digebuk KPK, Siapa Saja?
-
Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD
-
Dipenjara Makin Lama, Idrus Marham Langsung Kasasi Putusan PT DKI Jakarta
-
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
-
Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran