Suara.com - Masa hukuman penjara untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, dipotong oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan MA, Senin (2/12/2019), tiga majelis hakim MA yakni Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi, bersepakat mendiskon hukuman penjara Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun.
Putusan tersebut, merevisi vonis banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Idrus Marham.
"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan, Kabul," demikian bunyi dalam amar putusan MA dikutip Suara.com dari laman daring MA, Selasa (3/12/2019).
Dalam pertimbangannya, MA menilai Idrus bukan pihak yang menentukan dalam patgulipat proyek PLTU Riau-1.
Apalagi, Idrus dianggap tak menikmati hasil uang suap dalam kontrak kerja sama antara terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dengan Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B Kotjo.
Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis Idrus pidana penjara selama 3 tahun.
Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Idrus terbukti menerima suap proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Tak terima hasil Vonis, Idrus melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan banding. Tapi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Idrus malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD
Setelah hukumannya diperberat, Idrus mengajukan kasasi ke MA yang hasilnya mendapat pengurangan masa hukuman.
Berita Terkait
-
Ternyata Ada 2 Menteri Jokowi Digebuk KPK, Siapa Saja?
-
Ngeluh Sakit, KPK Bantarkan Eks Mensos Idrus Marham Ke RSPAD
-
Dipenjara Makin Lama, Idrus Marham Langsung Kasasi Putusan PT DKI Jakarta
-
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
-
Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026