Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman vonis terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan negeri.
Hal itu, didapat dari amar putusan banding yang dilansir Suara.com melalui laman www.pt-jakarta.go.id.
"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).
Dalam amar putusan itu juga disebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan selanjutnya.
Adapun dalam sidang putusan banding tersebut dengan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, dan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham lantaran terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Berita Terkait
-
Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan
-
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir
-
KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS
-
Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku