Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman vonis terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim pengadilan negeri.
Hal itu, didapat dari amar putusan banding yang dilansir Suara.com melalui laman www.pt-jakarta.go.id.
"Telah menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagai mana dikutip dari laman www.pt-jakarta.go.id, Kamis (18/7/2019).
Dalam amar putusan itu juga disebutkan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," bunyi amar putusan selanjutnya.
Adapun dalam sidang putusan banding tersebut dengan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sutama, anggota majelis hakim Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, dan dibacakan pada Selasa (9/7/2019).
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham lantaran terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Vonis itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.
Berita Terkait
-
Ombudsman Ungkap Detik-detik Pengawal Idrus Marham Terima Uang Sogokan
-
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
-
Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir
-
KPK Pelajari Temuan Ombudsman soal Plesiran Idrus Marham ke RS
-
Ombudsman Ungkap Ada Lorong Rahasia saat Plesir Idrus Marham di RS MMC
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
Terkini
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Tirai Istana Tersibak! Jokowi hanya Titip 1 Nama Menteri ke Prabowo