Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dibantarkan dari rumah tahanan KPK, untuk menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta karena sakit ginjal.
"Benar Idrus Marham dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/8/2019).
Idrus seharusnya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.
"Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan lalu dirujuk ke RSPAD," tambah Febri.
Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019.
"KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini dan selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dihitung dalam masa pembantaran," ungkap Febri.
Febri menegaskan, Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani.
Idrus saat ini sedang mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Idrus.
Baca Juga: Dipenjara Makin Lama, Idrus Marham Langsung Kasasi Putusan PT DKI Jakarta
Idrus Marham saat ini masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idurs saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.
Berita Terkait
-
3 Jam Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP, KPK Bawa Dua Koper
-
Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Ruangan Kerja Nyoman di Gedung DPR
-
Geledah Apartemen dan Rumah Anak I Nyoman, KPK Sita Sejumlah Dokumen
-
KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR
-
Juru Bicara KPK : Humas Bertugas untuk Menyampaikan dan Mengelola Informasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA
-
2 Orang Meninggal usai Gempa Bumi NTT di Pelabuhan El Say Sikka
-
Dinding Gudang Bulog Jebol Akibat Gempa M 7,7 Nagekeo NTT, Stok Beras di Bima Berhamburan
-
Rakyat sebagai Tameng Kebijakan: Menutupi Cacat Program Lewat Narasi Mulia