Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra Kawendra Lukistian meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tidak perlu berlebihan, sehingga mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Kawendra menilai penerbitan peraturan tersebut sangatlah berlebihan. PMA tersebut diketahui diterbitkan pada 13 November lalu.
"Menurut saya, Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, sangat berlebihan," kata Kawendra dalam akun Instagram resminya @kawendra pada Selasa (3/12/2019).
Kawendra mengatakan bahwa keberadaan Majelis Taklim sejatinya tidak perlu mendapat campur tangan dari pemerintah.
Ia menilai Majelis Taklim hanyalah sebuah forum silahturahmi umat Islam dan bukan sebuah institusi pendidikan formal yang perlu pengaturan dari negara.
"Jadi, saran saya, pak Menteri Agama tidak perlu Iebay Iah!," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
Baca Juga: Gerindra Minta Pemerintah Permudah Perpanjangan SKT FPI
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya