Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim seharusnya tidak perlu ada.
Ia bahkan menyebut keterlibatan pemerintah untuk mengatur majelis taklim merupakan bentuk ketakutan yang berlebihan. Menurut Fadli, adanya PMA Majelis Taklim justru mengesankan adanya Islamphobia.
“Saya kira peraturan itu, terpapar Islamophobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamophobia,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
“Jangan sampai isu radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri. Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia,” sambungnya.
Faldi mengatakan apapun alasan pemerintah yang mengaku peraturan tersebut semata untuk pembinaan, ia meminta agar tidak perlu sampai mencampuri majelis taklim. Sebab adanya aturan tersebut jelas akan merepotkan masyarakat, apalagi kalau sampai haru membuat laporan kegiatan setiap tahunnya.
"Enggak usah majelis taklim harus didaftarkan notaris dilaporkan dan sebagainya. Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis taklim sendiri, enggak perlu didata didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi, nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamphobia ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim penerbitan PMA akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Baca Juga: Ikut Hadir di Acara Reuni 212, Begini Kata Fadli Zon
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon
-
PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim
-
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April