Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim seharusnya tidak perlu ada.
Ia bahkan menyebut keterlibatan pemerintah untuk mengatur majelis taklim merupakan bentuk ketakutan yang berlebihan. Menurut Fadli, adanya PMA Majelis Taklim justru mengesankan adanya Islamphobia.
“Saya kira peraturan itu, terpapar Islamophobia. Jadi ini saya tidak tahu apa yang terjadi dengan elite ya terutama di Kementerian Agama dan di beberapa tempat lain. Jadi cara mereka mengambil keputusan ini terpapar Islamophobia,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
“Jangan sampai isu radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri. Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia,” sambungnya.
Faldi mengatakan apapun alasan pemerintah yang mengaku peraturan tersebut semata untuk pembinaan, ia meminta agar tidak perlu sampai mencampuri majelis taklim. Sebab adanya aturan tersebut jelas akan merepotkan masyarakat, apalagi kalau sampai haru membuat laporan kegiatan setiap tahunnya.
"Enggak usah majelis taklim harus didaftarkan notaris dilaporkan dan sebagainya. Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis taklim sendiri, enggak perlu didata didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi, nanti orang akan semakin muak. Semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar Islamphobia ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengklaim penerbitan PMA akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Baca Juga: Ikut Hadir di Acara Reuni 212, Begini Kata Fadli Zon
Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Ada Sosok Carmuk ke Jokowi soal Presiden 3 Periode, Ini Kata Fadli Zon
-
PBNU Minta Kemenag Jangan Repotkan Masyarakat soal Majelis Taklim
-
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam