Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) fokus dalam kinerja dan kebijakan yang menjadi prioritas dan subtansial, ketimbang hanya mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini menyoroti kebijakan-kebijakan Kemenag yang dianggapnya bukan menjadi prioritas utama, semisal sertifikasi pernikahan, rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang hingga yang terakhir soal majelis taklim.
“Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” kata Zaini dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2019).
Zaini mengatakan sejumlah kebijakan yang bukan prioritas dan tidak didasarkan kajian mendalam hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara terkait PMA Nomor 29, Zaini menyebut majelis taklim merupakan media masyarakat dalam meneguhkan persaudaraan melalui kegiatan keagamaan.
Makelis taklim, lanjutnya, juga menjadi sebuah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat. Sehingga menurut Zaini, Kemenag tidak perlu repot mengurusi soal majelis taklim
“Eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini,” ujar Zaini.
“Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."
Diketahui, Kemenag menerbitkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut diterbitkan pada 13 November 2019 lalu.
Menag Fachrul Razi beralasan keberadaan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com pada Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan yang ada di dalamnya mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
-
Bantah Habib Rizieq Soal Dukung Ahok, PBNU: Banyak yang Dukung Anies Juga
-
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan