Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) fokus dalam kinerja dan kebijakan yang menjadi prioritas dan subtansial, ketimbang hanya mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini menyoroti kebijakan-kebijakan Kemenag yang dianggapnya bukan menjadi prioritas utama, semisal sertifikasi pernikahan, rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang hingga yang terakhir soal majelis taklim.
“Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” kata Zaini dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2019).
Zaini mengatakan sejumlah kebijakan yang bukan prioritas dan tidak didasarkan kajian mendalam hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara terkait PMA Nomor 29, Zaini menyebut majelis taklim merupakan media masyarakat dalam meneguhkan persaudaraan melalui kegiatan keagamaan.
Makelis taklim, lanjutnya, juga menjadi sebuah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat. Sehingga menurut Zaini, Kemenag tidak perlu repot mengurusi soal majelis taklim
“Eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini,” ujar Zaini.
“Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."
Diketahui, Kemenag menerbitkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut diterbitkan pada 13 November 2019 lalu.
Menag Fachrul Razi beralasan keberadaan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com pada Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan yang ada di dalamnya mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
-
Bantah Habib Rizieq Soal Dukung Ahok, PBNU: Banyak yang Dukung Anies Juga
-
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
41 Ribu Siswa di Nias Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG Mulai Tahun Depan
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan