Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) fokus dalam kinerja dan kebijakan yang menjadi prioritas dan subtansial, ketimbang hanya mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini menyoroti kebijakan-kebijakan Kemenag yang dianggapnya bukan menjadi prioritas utama, semisal sertifikasi pernikahan, rencana pelarangan cadar dan celana cingkrang hingga yang terakhir soal majelis taklim.
“Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam,” kata Zaini dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2019).
Zaini mengatakan sejumlah kebijakan yang bukan prioritas dan tidak didasarkan kajian mendalam hanya akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Sementara terkait PMA Nomor 29, Zaini menyebut majelis taklim merupakan media masyarakat dalam meneguhkan persaudaraan melalui kegiatan keagamaan.
Makelis taklim, lanjutnya, juga menjadi sebuah khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat. Sehingga menurut Zaini, Kemenag tidak perlu repot mengurusi soal majelis taklim
“Eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim sangat mungkin akan mereduksi perannya selama ini,” ujar Zaini.
“Kelima, UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat."
Diketahui, Kemenag menerbitkan PMA Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut diterbitkan pada 13 November 2019 lalu.
Menag Fachrul Razi beralasan keberadaan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim.
Baca Juga: Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com pada Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Fachrul membantah alasannya menerbitkan aturan itu untuk mencegah masuknya aliran menyimpang di majelis taklim.
"Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," katanya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan yang ada di dalamnya mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Berita Terkait
-
Respons PMA soal Majelis Taklim, Maruf: Jangan Sampai Jadi Sumber Masalah
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
-
Bantah Habib Rizieq Soal Dukung Ahok, PBNU: Banyak yang Dukung Anies Juga
-
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap