Suara.com - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Terkait hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan peraturan dibuat supaya pemerintah memiliki data dari Majelis Taklim yang ada di Indonesia.
Ma'ruf mengatakan bahwa sifat dari adanya peraturan itu berarti seluruh Majelis Taklim sedianya dapat melaporkan seluruh data yang dimiliki ke pemerintah melalui Kemenag.
"Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira begitu supaya tahu ada MT. Jadi kalau ada MT, laporlah gitu," kata Ma'ruf di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Ma'ruf menilai bahwa pendataan Majelis Taklim itu perlu dilakukan agar keberadaannya dapat terpantau oleh pemerintah. Hal tersebut juga dapat mengantisipasi apabila Majelis Taklim menuai masalah.
"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting," ujarnya.
Ma'ruf pun sempat berkelakar bahwa semua hal kali ini mesti didata termasuk juga dengan Majelis Taklim.
"Pendataan, iya, kan sekarang semua harus terdata. Tamu saja harus didata," tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut telah terbit pada 13 November 2019 lalu.
Baca Juga: Maruf Amin Kumpulkan Ormas Islam di Rumah Dinas, FPI Tak Ada
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan kepada Majelis Taklim.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya' nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Jumat (29/11/2019).
"Tujuannya positif sekali," sambungnya.
Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.
Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Polemik PMA Majelis Taklim, PPP: Menag Jabatan Sipil Bukan Militer
-
Pertanyakan PMA Tentang Majelis Taklim, Komisi VIII Bakal Panggil Menag
-
PMA Majelis Taklim Dinilai Berlebihan, DPR: Tak Perlu Diatur Pemerintah
-
Menag Fachrul Razi: Majelis Taklim Tidak Wajib Didaftarkan ke Kemenag
-
Azyumardi soal PMA Kemenag: Majelis Kaya Mama Dedeh Apa yang Mau Diatur?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RTM di Bappenas, Luhut Apresiasi Kinerja Kemensos Integrasikan Data dan Digitalisasi Bansos
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
-
Kemensos dan Kementerian PKP Renovasi 10 Ribu Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat
-
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Antisipasi Hantavirus
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan