Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi FPI agar dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tidak hanya rekomendari dari Menteri Agama saja.
Dalam acara ILC TV One bertajuk "Maju Mundur Izin FPI" yang tayang pada Selasa (3/12/2019) malam, Mahfud juga menyebut bahwa organisasi yang tidak punya SKT tetap boleh berjalan.
Mahfud pada awal pernyataannya menjelaskan tentang kronologi dimulainya ribut-ribut perpanjangan SKT FPI. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengurusnya.
Tidak hadir di studio dan berbicara melalui video call, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan SKT, tidak hanya satu saja.
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Syaratnya bukan hanya satu," ucap Mahfud.
Ia pun menjelaskan satu per satu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ormas ingin mendapatkan SKT.
"Ini saya bacakan, (1) akta notaris yang memuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang nanti akan diperiksa, (2) memuat progam kerja, (3) susunan pengurus, (4) pernyataan kesediaan menjadi pengurus, (5) simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten, ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag," tutur Mahfud.
"Jadi sarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat. Yang lain itu kan dikoreksi satu per satu, namanya hukum," imbuhnya.
Mahfud juga tidak mempermasalahkan FPI tidak memiliki atau memperpanjang SKT. Menurutnya, tanpa SKT, ormas dan organisasi lain tetap boleh berjalan.
Baca Juga: Perang Dagang AS-China Berlanjut, Rupiah Semakin Tertekan Dolar AS
"Tidak punya SKT juga tidak apa-apa, boleh jalan kok, sama anda membuat kelompok arisan di kampung itu kan tidak dilarang. Silahkan saja kalau melanggar hukum baru ditangkap orangnya. Tidak terkena organisasinya," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa negara sudah mengatur persyaratannya seperti itu.
"Pemerintah yang sah berdasar hasil pemilu, kan berwenang membuat aturan bersama DPR, kalau anda tidak setuju ya menangkan dong di dalam pemilu, buat peraturan yang lain, kan begitu artinya," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Menteri yang terlibat terkait perpanjangan izin ormas adalah Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjang SKI FPI akan relatif memakan waktu lebih lama karena ada masih beberapa masalah pada AD/ART.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital