Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD membeberkan beberapa syarat yang harus dipenuhi FPI agar dapat memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Tidak hanya rekomendari dari Menteri Agama saja.
Dalam acara ILC TV One bertajuk "Maju Mundur Izin FPI" yang tayang pada Selasa (3/12/2019) malam, Mahfud juga menyebut bahwa organisasi yang tidak punya SKT tetap boleh berjalan.
Mahfud pada awal pernyataannya menjelaskan tentang kronologi dimulainya ribut-ribut perpanjangan SKT FPI. Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengurusnya.
Tidak hadir di studio dan berbicara melalui video call, Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa syarat untuk mendapatkan SKT, tidak hanya satu saja.
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Syaratnya bukan hanya satu," ucap Mahfud.
Ia pun menjelaskan satu per satu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ormas ingin mendapatkan SKT.
"Ini saya bacakan, (1) akta notaris yang memuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yang nanti akan diperiksa, (2) memuat progam kerja, (3) susunan pengurus, (4) pernyataan kesediaan menjadi pengurus, (5) simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten, ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag," tutur Mahfud.
"Jadi sarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat. Yang lain itu kan dikoreksi satu per satu, namanya hukum," imbuhnya.
Mahfud juga tidak mempermasalahkan FPI tidak memiliki atau memperpanjang SKT. Menurutnya, tanpa SKT, ormas dan organisasi lain tetap boleh berjalan.
Baca Juga: Perang Dagang AS-China Berlanjut, Rupiah Semakin Tertekan Dolar AS
"Tidak punya SKT juga tidak apa-apa, boleh jalan kok, sama anda membuat kelompok arisan di kampung itu kan tidak dilarang. Silahkan saja kalau melanggar hukum baru ditangkap orangnya. Tidak terkena organisasinya," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa negara sudah mengatur persyaratannya seperti itu.
"Pemerintah yang sah berdasar hasil pemilu, kan berwenang membuat aturan bersama DPR, kalau anda tidak setuju ya menangkan dong di dalam pemilu, buat peraturan yang lain, kan begitu artinya," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Menteri yang terlibat terkait perpanjangan izin ormas adalah Menteri Agama Fachrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjang SKI FPI akan relatif memakan waktu lebih lama karena ada masih beberapa masalah pada AD/ART.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan