Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (4/12/2019), ditunda.
Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Rabu pukul 11.30 WIB.
Namun, karena kuasa hukum dari pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu selaku tergugat tidak melengkapi surat kuasa yang formal, maka hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu atau tepatnya pada 18 Desember 2019.
"Oleh karena itu sidang ditunda selama dua minggu, tanggal 18 (Desember 2019)," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel seraya mengetuk palu.
OC Kaligis sebelum persidangan mengatakan, tujuannya menguggat karena ingin kasus tersebut dilanjutkan. Itu sesuai surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan agar kasus tersebut dilanjutkan.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh tidak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" kata OC Kaligis.
Dia juga mengungkit sikap Novel yang juga meminta keadilan terkait kasus penyiraman air keras, sementara kasus penganiayaan dalam pengusutan sarang burung walet tak dilanjutkan.
"Giliran dia membunuh orang, perkaranya dipeti-eskan. Giliran dia (disiram air keras),setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," ucapnya.
Dia membantah upaya hukum yang dilakukannya terhadap Novel diasumsikan sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Baca Juga: OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
"Saya kan memihak bukti saja. Ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara harus dilanjutkan. Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai," tegas Kaligis.
Berita Terkait
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
-
Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya
-
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
-
Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan
-
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026