Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (4/12/2019), ditunda.
Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Rabu pukul 11.30 WIB.
Namun, karena kuasa hukum dari pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu selaku tergugat tidak melengkapi surat kuasa yang formal, maka hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu atau tepatnya pada 18 Desember 2019.
"Oleh karena itu sidang ditunda selama dua minggu, tanggal 18 (Desember 2019)," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel seraya mengetuk palu.
OC Kaligis sebelum persidangan mengatakan, tujuannya menguggat karena ingin kasus tersebut dilanjutkan. Itu sesuai surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan agar kasus tersebut dilanjutkan.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh tidak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" kata OC Kaligis.
Dia juga mengungkit sikap Novel yang juga meminta keadilan terkait kasus penyiraman air keras, sementara kasus penganiayaan dalam pengusutan sarang burung walet tak dilanjutkan.
"Giliran dia membunuh orang, perkaranya dipeti-eskan. Giliran dia (disiram air keras),setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," ucapnya.
Dia membantah upaya hukum yang dilakukannya terhadap Novel diasumsikan sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Baca Juga: OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
"Saya kan memihak bukti saja. Ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara harus dilanjutkan. Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai," tegas Kaligis.
Berita Terkait
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
-
Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya
-
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
-
Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan
-
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Berulang Kali Ucapkan Terima Kasih Jelang Upacara HUT ke-80 TNI
-
TPA Ilegal Rowosari Ditutup, Pemkot Semarang Berjanji Akan Siapkan TPS Resmi
-
Naik Maung, Prabowo Keliling Monas dan Sapa Warga Sebelum Pimpin Upacara HUT TNI
-
Monas Dibanjiri Warga, Tank Tempur Jadi Rebutan Spot Foto untuk Anak-Anak di HUT ke-80 TNI
-
Penampakan 200 Motor Baru, Siap Jadi Doorprize Utama di HUT ke-80 TNI di Monas
-
Kebakaran di Glodok Plaza pada Sabtu Malam, Api Berkobar di Kios HP Lantai Bawah
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan