Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (4/12/2019), ditunda.
Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Rabu pukul 11.30 WIB.
Namun, karena kuasa hukum dari pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu selaku tergugat tidak melengkapi surat kuasa yang formal, maka hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu atau tepatnya pada 18 Desember 2019.
"Oleh karena itu sidang ditunda selama dua minggu, tanggal 18 (Desember 2019)," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel seraya mengetuk palu.
OC Kaligis sebelum persidangan mengatakan, tujuannya menguggat karena ingin kasus tersebut dilanjutkan. Itu sesuai surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan agar kasus tersebut dilanjutkan.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh tidak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" kata OC Kaligis.
Dia juga mengungkit sikap Novel yang juga meminta keadilan terkait kasus penyiraman air keras, sementara kasus penganiayaan dalam pengusutan sarang burung walet tak dilanjutkan.
"Giliran dia membunuh orang, perkaranya dipeti-eskan. Giliran dia (disiram air keras),setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," ucapnya.
Dia membantah upaya hukum yang dilakukannya terhadap Novel diasumsikan sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Baca Juga: OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
"Saya kan memihak bukti saja. Ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara harus dilanjutkan. Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai," tegas Kaligis.
Berita Terkait
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
-
Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya
-
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
-
Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan
-
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time