Suara.com - Sidang perdana gugatan perdata Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melanjutkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (4/12/2019), ditunda.
Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Rabu pukul 11.30 WIB.
Namun, karena kuasa hukum dari pihak Kejagung dan Kejari Bengkulu selaku tergugat tidak melengkapi surat kuasa yang formal, maka hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu atau tepatnya pada 18 Desember 2019.
"Oleh karena itu sidang ditunda selama dua minggu, tanggal 18 (Desember 2019)," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel seraya mengetuk palu.
OC Kaligis sebelum persidangan mengatakan, tujuannya menguggat karena ingin kasus tersebut dilanjutkan. Itu sesuai surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan agar kasus tersebut dilanjutkan.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh tidak dilakukan oleh Jaksa Agung M Prasetyo, ada apa itu?" kata OC Kaligis.
Dia juga mengungkit sikap Novel yang juga meminta keadilan terkait kasus penyiraman air keras, sementara kasus penganiayaan dalam pengusutan sarang burung walet tak dilanjutkan.
"Giliran dia membunuh orang, perkaranya dipeti-eskan. Giliran dia (disiram air keras),setengah mati berjuang bahkan mengatakan pemerintah tidak becus," ucapnya.
Dia membantah upaya hukum yang dilakukannya terhadap Novel diasumsikan sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Baca Juga: OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
"Saya kan memihak bukti saja. Ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang mengatakan perkara harus dilanjutkan. Kalau ini fitnah, laporkan saya detik ini ke polisi, selesai," tegas Kaligis.
Berita Terkait
-
OC Kaligis Gugat Kejaksaan Terkait Kasus Sarang Walet Novel Baswedan
-
Digugat Pengacara OC Kaligis, Anies: Itu Haknya
-
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
-
Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan
-
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?