Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Jaksa Asri menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurdin dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2019, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.
Adapun dalam rincian penerimaan gratifikasi Nurdin yakni, pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT. Tri Tunas Sinar Benua pada 2018. Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari PT Bintan Hotels, untuk izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.
Selanjutnya, PT. Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta, untuk izin prinsip pada Desember 2018, dan PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018. Kemudian, PT. Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta, untuk penerbitan izin prinsip pada April 2019.
PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, untuk izin prinsip pada Juni 2019. Penerimaan uang sebesar Rp 140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut.
Selain itu, Nurdin juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, untuk mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selanjutnya penerimaan gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau rinciannya yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
"Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya," ujar Jaksa Irwan
Selanjutnya, dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp 10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan penerimaan Rp 1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp 170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp 60 juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp 110 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM