Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk terdakwa Gubermur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun dalam perkara suap pulau reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019).
Jaksa Asri Irwan menyebut Nurdin didakwa telah menerima suap sebanyak 11 ribu Dollar Singapura dan Rp 45 juta dari seorang pengusaha Kock Meng dan nelayan bernama Abu Bakar, keduanya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus sama.
Uang tersebut diberikan oleh Kock Meng dan Abu Bakar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa Irwan dalam membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019).
Jaksa Irwan menyebut, pemberian uang dari Kock Meng untuk Nurdin terkait dengan penerbitan surat izin prinsip pemanfaatan laut di Perairan Piayu, Batam seluas 6,2 hektare.
Kemudian, uang tersebut juga untuk memuluskan proses perizinan prinsip pemanfaatan ruang laut di Pelabuhan Cijantung, Jembatan Bima seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar.
"Itu rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)," ujar Irwan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Nurdin dijerat Pasal 11 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
Berita Terkait
-
Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
-
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
-
Kasus Gubernur Kepri, KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka Suap Reklamasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam