Suara.com - Selain didakwa terima gratifikasi, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 Nurdin Basirun juga didakwa menerima suap. Tak tanggung, suap yang diduga diterima Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta, 5.000 dolar Singapura, dan 6.000 dolar Amerika Serikat.
Suap itu terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau. Suap dia terima dari Edy Sofyan dan Budy Hartono yang bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar.
"Terdakwa Nudin Basirun telah menerima uang sebesar Rp45 juta, 5.000 dolar AS, dan 6.000 dolar AS," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Untuk diketahui, Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Sementara Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.
Asri menyatakan uang tersebut diberikan agar Nurdin selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 7 Mei 2019 di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare. Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Kemudian Nurdin berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 11 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Lingkaran Setan Parkir Liar Jakarta: Antara Keterbatasan Lahan dan 'Lahan' Mata Pencaharian
-
Skandal Safe House Bea Cukai, KPK Bongkar Modus Masif Penyimpanan Uang Suap Impor Barang KW
-
Muhaimin Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 20262031
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas di Ketapang
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Bersejarah, Seskab Sebut Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI-AS
-
Detik-Detik KA Bandara Hantam Truk Trailer di Poris, Dua Tiang Listrik Ikut Roboh!
-
Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa