Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021 Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar. Duit haram itu berasal dari pengusaha dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri Irwan menjelaskan pemberian dari pengusaha tersebut terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, dan izin pelaksanaan reklamasi dalam kurun waktu 2016 sampai 2019.
"Terdakwa melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha atau investor yang mengurus penerbitan izin tersebut melalui Edy Sofyan, Budy Hartono, dan Juniarto," kata Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Edy Sofyan merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, dan Juniarto merupakan ajudan dari Nurdin. Jaksa Asri juga menyatakan pada saat dilakukan penggeledahan di ruangan kerja dan di rumah dinas Nurdin telah ditemukan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Uang itu dirinci sebanyak Rp 3.233.960.000, 150.963 dolar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak 2016 sampai dengan 2019.
Selain penerimaan dari para pengusaha, Nurdin juga menerima gratifikasi yang berasal dari Kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2019. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
Atas perbuatannya, Nurdin didakwa berdasarkan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, Nurdin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 11 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
Tag
Berita Terkait
-
Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
-
Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
-
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana
-
Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia
-
Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?
-
Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya
-
Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI
-
Forum Rakyat Pati Desak DPR Kawal RUU Perampasan Aset dan Ketegasan Aparat
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
BRImo Taiwan Hadir, BRI Dorong Inklusi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia