Suara.com - Helmy Yahya menegaskan, dirinya hingga kekinian masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang sah.
Hal itu disampaikan Helmy untuk merespons Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Sebelumnya, tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.
“Iya benar. Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!” ujar Helmy saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Dalam suratnya, Helmy menegaskan SK Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya sementara tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.
Helmy mengatakan, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI hanya mengatur dewan direksi bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannyakalau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, atau dipidana.
Helmy menegaskan, semua poin yang diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP No 13/2005 tentang LPP TVRI itu tidak dilanggarnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Baca Juga: Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI
"Menonaktifkan sementara Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Tag
Berita Terkait
-
Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI
-
Kata Helmy Yahya soal Dicopot sebagai Direktur TVRI
-
Dulu Kerja di TVRI Jogja, Anies Pernah Wawancara Gubernur dan Jadi Pemred
-
Siaran Langsung dan Link Live Streaming Semifinal Fuzhou China Open 2019
-
Siaran Langsung dan Link Live Streaming 8 Besar Fuzhou China Open 2019
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Dentuman Erupsi Anak Krakatau Menggelegar Hingga 3 Provinsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Lampung-Jakarta Dibatalkan
-
Ramalan Zodiak Gemini 6 September 2026: Jauhi Drama Kantor, Saatnya Isi Ulang Energi
-
Erupsi Anak Krakatau, Warga Keluhkan Mata Perih Imbas Hujan Abu Vulkanik
-
Cara Refund Tiket Pesawat di Traveloka dan Tiket.com Imbas Erupsi Krakatau
-
16 Kode Redeem FF Aktif 6 September 2026: Klaim Bundle Terbaru dan Voucher Incubator
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau
-
Bandara Soetta Tutup Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau, 22.798 Penumpang Gagal Terbang Pagi Ini
-
5 Shio yang Paling Setia dan Tidak Gampang Berpaling dalam Hubungan, Punya Komitmen Kuat