Suara.com - Helmy Yahya menegaskan, dirinya hingga kekinian masih tetap menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang sah.
Hal itu disampaikan Helmy untuk merespons Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Sebelumnya, tanggapan soal SK tersebut juga sudah disampaikan Helmy melalui surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019, perihal tanggapan Surat Dewan Pengawas. Hemly membenarkan soal surat tanggapannya tersebut.
“Iya benar. Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!” ujar Helmy saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/12/2019).
Dalam suratnya, Helmy menegaskan SK Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya sementara tersebut cacat hukum dan tidak mendasar.
Helmy mengatakan, Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI hanya mengatur dewan direksi bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatannyakalau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, atau dipidana.
Helmy menegaskan, semua poin yang diatur dalam Pasal 24 ayat (4) PP No 13/2005 tentang LPP TVRI itu tidak dilanggarnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.
Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.
Baca Juga: Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI
"Menonaktifkan sementara Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.”
Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Tag
Berita Terkait
-
Helmy Yahya Tegaskan Masih Direktur Sah TVRI
-
Kata Helmy Yahya soal Dicopot sebagai Direktur TVRI
-
Dulu Kerja di TVRI Jogja, Anies Pernah Wawancara Gubernur dan Jadi Pemred
-
Siaran Langsung dan Link Live Streaming Semifinal Fuzhou China Open 2019
-
Siaran Langsung dan Link Live Streaming 8 Besar Fuzhou China Open 2019
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK