Suara.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar menjelaskan materi khilafah akan dipindahkan dari pelajaran fikih ke pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Nantinya khilafah akan diarahkan sebagai wawasan terkait keragaman sistem pemerintahan.
Dia mengatakan pembahasan tentang khilafah di madrasah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih tapi SKI. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
"Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa," kata Umar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (9/12/2019).
Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Menurut dia, sebagai bagian mata pelajaran SKI, khilafah disampaikan dalam konteks lini masa sejarah kebudayaan.
Materi khilafah, kata dia, menitikberatkan pembangunan peradaban sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abbasiyah hingga Turki Utsmani. Hal itu, lanjut dia, termasuk perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara. Seiring dengan itu, dilakukan penyesuaian materi soal kekhalifahan dan persoalan jihad.
"Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang tetapi juga tentang daya juang yang tinggi dalam setiap perjuangan peradaban," katanya.
Umar mengatakan Direktorat KSKK Madrasah sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait penerapan KMA 183 dan 184 Tahun 2019.
Terdapat dua hal inti dari edaran itu, kata dia, di antaranya penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih. Berikutnya, kata dia, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti. (Antara)
Baca Juga: Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang
Tag
Berita Terkait
-
Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang
-
Viral! Ideologi Khilafah Masuk dalam Ujian Madrasah Aliyah di Jawa Timur
-
Megawati Persilakan Pendukung Khilafah Temui Fraksi PDIP di DPR
-
Soal Khilafah FPI, Bachtiar Nasir: Mendagri Tito Salah Paham
-
Keras soal FPI, Budiman Sudjatmiko Ngaku Kena Tegur Teman yang Pro Khilafah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar