Suara.com - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menjelaskan, pemindahan materi tentang khilafah dan jihad dari mata pelajaran fikih ke sejarah karena alasan kontekstual.
Sebab utamanya, kata Kamarudin, pelajaran khilafah tidak lagi cocok dipelajari oleh siswa-siswi di Indonesia.
Kamarudin memastikan, materi tentang khilafah dan jihad tidak akan dihapus lantaran merupakan fakta sejarah peradaban Islam.
"Itu (materi khilafah dan jihad) tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberikan perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual. Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk Indonesia," kata Kamarudin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurut Kamarudin, khilafah tidak lagi cocok lantaran Indonesia merupakan negara yang telah memiliki dasar konstitusional. Di lain sisi, kekinian pun tidak lagi ada negara Islam di dunia yang menerapkan sistem khilafah.
"Jadi khilafah itu sudah tidak ada. Pernah ada dulu dalam sejarah, tapi sekarang tidak ada lagi dan tidak lagi cocok dalam konteks pemerintahan Indonesia karena sudah jadi negara dan bangsa," tegasnya.
Kamarudin mengatakan, tujuan memindahkan materi khilafah dan jihad ke mata pelajaran sejarah agar para tenaga pengajar dan siswa memahami konteks Indonesia dalam sejarah Islam. Selain itu, juga memahami nilai-nilai nasionalisme yang sejalan dengan agama.
"Jadi pelajaran agama Islam akan berfungsi instrumental menanamkan nilai-nilai keagamaan yang moderat, nasionalis religius. Jadi di satu sisi anak-anak kita religiusitasnya tinggi, rajin ibadah. Di sisi lain mereka memiliki pengetahuan, pemahaman dan artikulasi keagamaan yang nasionalis," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama melakukan revisi materi ajaran khususnya soal khilafah dalam mata pelajaran agama Islam di madrasah. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019.
Baca Juga: Materi Khilafah Dipindah dari Pelajaran Fikih ke Sejarah
Surat itu ditandatangani Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar.
Berita Terkait
-
Materi Khilafah Dipindah dari Pelajaran Fikih ke Sejarah
-
Kemenag Batasi Materi Khilafah untuk Madrasah Agar Tidak Menyimpang
-
Viral! Ideologi Khilafah Masuk dalam Ujian Madrasah Aliyah di Jawa Timur
-
Megawati Persilakan Pendukung Khilafah Temui Fraksi PDIP di DPR
-
Soal Khilafah FPI, Bachtiar Nasir: Mendagri Tito Salah Paham
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi