Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan langkah tersangka suap mantan Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, meminta perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Ya itu silakan saja meminta perlindungan pada siapapun. KPK tetap akan fokus pada fakta hukum dan proses pembuktiannya saja," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Toto merupakan tersangka kasus proyek suap pembangunan Meikarta. Toto jyga tersangka dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana, dalam persidangan sudah cukup banyak fakta yang muncul.
KPK menganggap penetapan Toto sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan dalam penyidikan kasus suap Meikarta.
"Kalau soal bantahan, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. Bantahan atau sangkalan tersebut tentu akan lebih baik disampaikan di sidang nanti dan diuji secara terbuka," ungkap Febri.
Febri kemudian meminta Toto tidak menyangkal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika merasa tidak bersalah para tersangka bisa menyampaikan bantahan di persidangan.
"Jadi, jika tersangka memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar, dapat membukanya di proses pemeriksaan ataupun mengajukan diri sebagai JC. Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," tutup Febri.
Diberitakan sebelumnya, Toto meminta bantuan Prsiden Joko Widodo. Toto diketahui telah resmi ditahan bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat Nonaktif Iwa Karniwa yang sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin, 29 Juli 2019.
"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," kata Toto, Jumat, (6/12/2019).
Baca Juga: MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK
Dalam kasus ini Toto diduga memberi suap Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Sementara Iwa diduga menerima uang Rp 900 juta atas perannya memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk keperluan membangun proyek Meikarta. Iwa sendiri sudah ditahan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional