Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setuju koruptor dihukum mati. Dia menanggapi pernyataan Presiden Jokowi seputar hukuman mati bagi terpidana korupsi terkait bencana alam.
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan sinyal dari Jokowi yang akan tegas memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Meski begitu, kata Dasco, penerapan hukuman mati harus dipertimbangkan berdasarkan kesalahan dan seberapa berat bentuk korupsi yang dilakukan. Jadi hukuman mati tidak bisa diterapkan kepada semua jenis tindakan korupai, di luar korupsi terkait bencana alam.
“Iya begitu, kira-kira begitu. Ya jangan disamaratakan, kan juga ada kekhilafan ya kecil-kecil gitu loh. Tapi kalau misalnya tadi ada bantuan bencana kemudian disalahgunakan, ya itu termasuk kategori berat menurut saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptoryang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor. Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.
Baca Juga: Menag: Pemindahan Materi Khilafah Tak Berkaitan dengan Radikalisme
Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup