Suara.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setuju koruptor dihukum mati. Dia menanggapi pernyataan Presiden Jokowi seputar hukuman mati bagi terpidana korupsi terkait bencana alam.
Ia menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan sinyal dari Jokowi yang akan tegas memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Kalau itu saya setuju. Karena bencana alam adalah urgensi, ketika bencana alam maka ada orang-orang yang susah dan menderita. Kalau kemudian bantuan atau pengelolaan anggaran itu dikorupsi itu kelewatan. Saya setuju kalau itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Meski begitu, kata Dasco, penerapan hukuman mati harus dipertimbangkan berdasarkan kesalahan dan seberapa berat bentuk korupsi yang dilakukan. Jadi hukuman mati tidak bisa diterapkan kepada semua jenis tindakan korupai, di luar korupsi terkait bencana alam.
“Iya begitu, kira-kira begitu. Ya jangan disamaratakan, kan juga ada kekhilafan ya kecil-kecil gitu loh. Tapi kalau misalnya tadi ada bantuan bencana kemudian disalahgunakan, ya itu termasuk kategori berat menurut saya,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptoryang diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor. Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
"Iya kalau di undang-undangnya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.
Baca Juga: Menag: Pemindahan Materi Khilafah Tak Berkaitan dengan Radikalisme
Untuk diketahui hukuman mati terhadap pelaku korupsi memang dimungkinkan pasal 2 ayat 2 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Dalam penjelasan bahwa yang dimaksud keadaan tertentu adalah apabila tindak pidana dilakukan ketika negara berada dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam, mengulang tindak pidana korupsi atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam