Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengklaim partainya mencegah eks narapidana dalam kasus pidana untuk diusung maju menjadi calon kepala daerah. Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dilarang ikut mencalonkan. Meski begitu, kata Yandri, sebisa mungkin PAN juga bakal menghindari narapidana korupsi untuk dicalonkan.
"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi, menurut Yandri hal tersebut tidak masalah. Sebab, kata dia, di dalam undang-undang juga tidak ada pelarangan soal tersebut.
"Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU. Karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saya ikut nyusun, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon Pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat,” kata Yandri.
Berbeda dengan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak yang menurut Yandri memang perlu dilarang untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
"Oh kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam undang-undang dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan, kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama pedofil itu, ya itu Fraksi PAN yang mengusulkan," katanya.
"Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam undang-undang, justru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, yang terakhir kan itu, bukan Undang-Undang Pilkada. Di Undang-Undang Pemilu disebutkan,” sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga: Ustaz Maher Komentari Perceraian UAS, Pendiri PAN Beri Sindiran
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak."
Berita Terkait
-
Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020
-
Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica
-
Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020
-
Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang
-
Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang