Suara.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengklaim partainya mencegah eks narapidana dalam kasus pidana untuk diusung maju menjadi calon kepala daerah. Hal itu merujuk kepada PKPU Nomor 18 Tahun 2019.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dilarang ikut mencalonkan. Meski begitu, kata Yandri, sebisa mungkin PAN juga bakal menghindari narapidana korupsi untuk dicalonkan.
"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu enggak punya calon tinggal itu yang ada, ya enggak mungkin enggak punya calon," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Terkait PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang tidak mencantumkan pelarangan bagi mantan narapidana korupsi, menurut Yandri hal tersebut tidak masalah. Sebab, kata dia, di dalam undang-undang juga tidak ada pelarangan soal tersebut.
"Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU. Karena di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saya ikut nyusun, enggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa, kalau cukup syarat untuk menjadi calon Pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat,” kata Yandri.
Berbeda dengan mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak yang menurut Yandri memang perlu dilarang untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
"Oh kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam undang-undang dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan, kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama pedofil itu, ya itu Fraksi PAN yang mengusulkan," katanya.
"Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam undang-undang, justru Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018, yang terakhir kan itu, bukan Undang-Undang Pilkada. Di Undang-Undang Pemilu disebutkan,” sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Baca Juga: Ustaz Maher Komentari Perceraian UAS, Pendiri PAN Beri Sindiran
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak."
Berita Terkait
-
Duda Pedangdut Dewi Persik Mantap Maju Pilkada Sumbar 2020
-
Suami Ikut Pilkada 2020 Kabupaten Semarang, Ini Kata Chacha Frederica
-
Partai Golkar Buka Peluang Dukung Keluarga Jokowi pada Pilkada 2020
-
Bara Hasibuan soal Tantangan PAN: Gimana Caranya Lepas Pengaruh Satu Orang
-
Rakernas V PAN Ricuh! Amien Rais Naik ke Panggung: Istigfar, Duduk, Duduk
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta