Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;"
Berkenaan dengan itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alasan pihaknya batal mencantumkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, lantaran banyak menuai perdebatan. Di sisi lain, kata Evi, PKPU tentang Pilkada 2020 perlu segera dirampungkan.
"Kita berharap itu kan (larangan mantan narapidana korupsi) dimasukan dalam undang-undang, karena kita juga sekarang inikan lebih fokus pada tahapan. Jadi supaya jangan terlalu misalnya menjadi lama," kata Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2019).
"Sehingga kita yang paling penting bagaimana Peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Seiringnya waktu karena inikan sudah mendekati tahapan," katanya.
Baca Juga: KPU Depok Perketat Seleksi Calon KPPS untuk Pilkada 2020
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Jalan Depan Kedubes Amerika Ditutup Imbas Aksi Demo, Ini Rute Alternatifnya
-
Menteri PU Soal Tradisi Santri Ngecor di Pesantren: Enggak Boleh Ngomong Begitu
-
Operasi Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup Basarnas