Suara.com - DPRD DKI Jakarta telah menargetkan 27 Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) diketok palu pada tahun 2020. Jumlah itu merupakan kesepakatan antara parlemen Kebon Sirih dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi.
Ia menjelaskan, awalnya target Ranperda yang akan dirampungkan adalah 52. Akhirnya karena pertimbangan waktu, maka targetnya dikurangi menjadi 27.
"Jadi kita potong dari 52 ke 27. Target kita selesai 27," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Dari 27 target Raperda, Dedi menyebut pihaknya juga telah menentukan prioritas untuk dikerjakan. Di antaranya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu diawal," katanya.
Untuk mencapai target itu, kata Dedi, memerlukan kerja sama antara Pemprov dengan DPRD yang baik. Pasalnya dalam mewujudkan Raperda sesuai rencana menurutnya tidak mudah.
"Target 27 selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," pungkasnya
Berikut 27 Raperda yang ditargetkan rampung pada 2020:
Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Ranperda untuk 4 Pulau Reklamasi
1. APBD Tahun Anggaran 2020
2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019
3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
4. APBD Tahun Anggaran 2021
5. Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
9. Pengelolaan Barang Milik Daerah
10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
12. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
13. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
14. Disabilitas
15. Jalan Berbayar Elektronik
16. Rencana Pembangunan Industri Provinsi
17. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya
19. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)
20. Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)
21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
22. Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)
23. Kawasan Tanpa Rokok
24. Penyelenggaraan Pendidikan
25. Lembaga Musyawarah Kelurahan
26. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
27. Ketertiban Umum
Berita Terkait
-
Bangun LRT Pulogadung-Kebayoran Lama, Pemprov Siapkan Dana Rp 15 Triliun
-
Jadi Polemik di DPRD DKI, Ketua TGUPP Mengundurkan Diri
-
Anies Klaim Kerja TGUPP Efektif, Guntur PSI: Mereka Cocok Jadi Buzzer
-
Enggan Tanggapi Soal TGUPP Rangkap Jabatan, Anies: Kita Lihat Aturan
-
Curiga Masih Ada Lagi TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD DKI Akan Telusuri
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri
-
15 Golongan Warga Jakarta Masih Nikmati Transportasi Gratis, Daerah Penyangga Harap Sabar!
-
Omongan Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Solo Ketimbang Colomadu Sulit Dipercaya, Mengapa?
-
Amien Rais 'Ngamuk', Tuding Jokowi-Luhut-Sri Mulyani Perusak Indonesia dan Layak Dihukum Mati!