Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengunggah kembali video 5 bulan lalu tentang pengakuan pramugari yang diajak tidur oleh kapten dan direktur sebuah maskapai. Video tersebut diunggah Hotman Paris pada Rabu (11/12/2019) siang.
Tidak terlihat wajah siapa pun dalam video tersebut. Hanya terdengar suara Hotman. Kamera ponsel mengarah ke bawah dan menyorot kursi dan dinding.
Hotman, dalam video itu, meminta kepada Menteri Perhubungan untuk menertibkan oknum kapten dan direksi yang mengancam pramugari tersebut. Pengacara ini mengklaim bahwa si pramugari sudah dua kali mengadu kepadanya.
"Halo Bapak Menteri Perhubungan mohon agar segera dilakukan penertiban. Inilah pramugari salah satu perusahaan penerbangan yang nangis-nangis untuk kedua kali datang ke Hotman Paris. Karena jadwal terbangnya untuk minggu-minggu berikutnya yaitu Juli dan Agustus dibuat stand by hampir tidak terbang," kata Hotman.
Kepada Hotman Paris, pramugari itu mengaku diminta tidur dengan oknum kapten bahkan direksi di sebuah maskapai. Jika menolak, dia tidak akan diterbangkan.
"Kalau tidak terbang berarti dia tidak dapat uang hanya karena dia menolak untuk ngamar dengan kapten pesawat yang katanya kapten ini disuruh oleh jajaran direksi. Bahkan katanya jajaran direksi pun mau sama pramugari ini," tuturnya.
Tidak hanya satu pramugari yang menjadi korban. Ada beberapa pramugari lain yang akhirnya memutuskan keluar dari maskapai itu karena persoalan serupa.
Hotman mengatakan, "Menurut pengakuan dia (pramugari), sudah beberapa pramugari yang keluar juga karena diperlakukan hal yang sama. Disuruh ngamar atau 'nananana' dengan konsekuensi kalau tidak mau maka tidak boleh terbang tapi stand by jadi tidak dapat uang".
Hanya dalam waktu satu jam setelah diunggah, video tersebut telah disaksikan lebih dari 57 ribu kali dan mendapatkan 138 komentar.
Baca Juga: Tangkap 14 Pendemo Hari HAM di Istana, Polda: Mereka Ganggu Ketertiban
Selain memuji Hotman Paris, warganet juga ada yang menulis komentar dan mendesak mengadili oknum kapten dan direksi tersebut.
"Penjarain aja capten yang sudah tidurin pramugari!" komentar @livita725.
"Bang jangan lupa tag ke KOMNAS, pak erick, pak perhubungan jadi biar terungkap semuanya agar bisa maskapai lain juga tidak bisa melakukan hal yang sama," tulis @xtian_116.
Entah disengaja atau tidak, tapi Hotman Paris mengunggah video ini saat polemik skandal pramugari dan direktur Garuda Indonesia sedang heboh diperbicangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan