Suara.com - Gugatan praperadilan enam tahanan politik Papua terhadap Polda Metro Jaya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Michael Himan, kuasa hukum Surya Anta Cs mengaku kecewa dan menilai Agus Widodo, ketua majelis hakim perkara tersebut, tidak bisa menunjukkan independensi.
Dia mengatakan, kejanggalan sidang praperadilan itu sudah terasa sejak awal. Sebab, seringkali pihak pemohon tidak mendapatkan kesempatan memberikan pembuktian adanya kesalahan polisi.
Misalnya, Surya Anta Cs tidak mendapat kesempatan mengajukan keberatan berbanding terbalik. Sementara pihak termohon selalu diberikan kesempatan.
"Kami selaku kuasa hukum sangat kecewa terhadap putusan praperadilan oleh hakim yang mulia Agus Widodo. Bahwa Agus Widodo tidak menunjukkan independensi seorang hakim di peradilan," kata Michael saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/12/2019).
Michael mengatakan, hakim seharusnya memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi keenam tersangka tapol Papua.
Hal itu sesuai Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan negara menjamin hukum dan adil, serta memberlakukan seluruh orang sama di hadapan hukum.
Namun, yang dirasakan oleh keenam tapol Papua malah disebutkannya tidak adil. Mulai dari penangkapan, penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 KUHAP di mana penangkapan seseorang itu harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Eksepsi dari kuasa hukum Surya Anta Cs hingga saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya tidak menjadi pertimbangan hakim. Justru hakim malah mempertanyakan soal casu quo (CQ).
Michael mengungkapkan, alasan penggunaan CQ adalah menandakan bentuk pertanggungjawaban termohon sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NKRI.
"Hakim Agus Widodo membuat kasus tersebut tidak terang benderang," kata dia.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan aktivis Papua Surya Anta Cs terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Agus Widodo. Sementara keenam orang yang mengajukan Praperadilan adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," kata Agus.
Berita Terkait
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
-
Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
-
Sore Ini, Praperadilan Aktivis Papua Surya Anta cs Diputus
-
Penangkapan Tapol Papua Disebut Tak Sah, Ini Pembelaan Polda Metro
-
Saksi Tapol Papua: Polisi Datang, Bilang Kami Orang Hutan Tak Pakai Baju
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?