Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut dana bantuan untuk partai politik tidak menjamin politikus terhindar dari korupsi. Hal ini disampaikan Basaria setelah pihaknya bersama LIPI merekomendasikan kenaikan dana bantuan parpol dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat.
Basaria hanya brharap dengan naiknya bantuan dana untuk parpol bisa mencegah politikus ataupun kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.
"(Usulan dana parpol) sudah tentu kami tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tetapi, itu salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK. Karena, kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Selain itu KPK juga berharap agar parpol di tanah air dapat memperbaiki sistem di internalnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat hukum.
"Bagaimana pengkaderisasian yang baik dan bagaimana nanti mereka atur (perekrutan kader) masing-masing. Mungkin, juga bisa memberitahukan apakah ini juga sudah dibuat semuanya termasuk kode etik," ucap Basaria.
Untuk diketahui, KPK bersama LIPI merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat.
"Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Adapun estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS diperoleh angka sebesar Rp 16.922 per suara.
Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI