Suara.com - Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan DPR RI ikut memberikan dukungan kepadanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan nyata kepada Luthfi dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Ia berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.
"Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi," tulis Dasco dalam kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @Don_dasco, Jumat (13/12/2019).
Dasco mengungkapkan ada alasan khusus yang membuatnya mau memberi dukungan dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.
"Hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan dan juga diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi," ujarnya.
Warganet memuji sikap Dasco yang bersedia mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.
"Semangat pak Don, salute untuk perjuanganmu," tulis @MegumieHikaru
"Sebenarnya salahnya Luthfi itu apa sih? Anyway salut buat abang. Teruslah memperjuangkan nasib orang-orang yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang terabaikan," komentar @J_Mustofa.
Baca Juga: Jaringan PLN Alami Gangguan, Sebagian Sleman Hingga Bantul Alami Pemadaman
Penangguhan penahanan untuk Luthfi ini disampaikan oleh Burhanuddin, selaku penasehat hukum terdakwa.
"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12/2019).
Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar gedung DPR/MPR RI pada September 2019. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif