Suara.com - Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan DPR RI ikut memberikan dukungan kepadanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan nyata kepada Luthfi dengan mengajukan penangguhan penahanan.
Ia berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.
"Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi," tulis Dasco dalam kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @Don_dasco, Jumat (13/12/2019).
Dasco mengungkapkan ada alasan khusus yang membuatnya mau memberi dukungan dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.
"Hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan dan juga diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi," ujarnya.
Warganet memuji sikap Dasco yang bersedia mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.
"Semangat pak Don, salute untuk perjuanganmu," tulis @MegumieHikaru
"Sebenarnya salahnya Luthfi itu apa sih? Anyway salut buat abang. Teruslah memperjuangkan nasib orang-orang yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang terabaikan," komentar @J_Mustofa.
Baca Juga: Jaringan PLN Alami Gangguan, Sebagian Sleman Hingga Bantul Alami Pemadaman
Penangguhan penahanan untuk Luthfi ini disampaikan oleh Burhanuddin, selaku penasehat hukum terdakwa.
"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12/2019).
Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar gedung DPR/MPR RI pada September 2019. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG
-
Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026
-
Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?
-
24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi