Suara.com - Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI pada September lalu, didakwa dua dakwaan alternatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Dakwaan pertama Luthfi dijerat dengan pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dianggap melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah dalam hal ini kepada polisi yang melakukan pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang menjalankan tugas secara sah atau orang yang menurut kewajiban undang- undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," kata jaksa penuntut umum Andri Saputra yang membacakan dakwaan pertama.
Lalu pada dakwaan kedua, Luthfi dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," lanjut Andri.
Terakhir Luthfi dijerat dakwaan atas pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh Polisi yang bertugas.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan," ujar Andri menjelaskan pokok dakwaan terakhir untuk Luthfi.
Menanggapi tiga dakwaan alternatif tersebut Penasehat Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak mengambil langkah pembelaan atau eksepsi dalam memilih proses pemeriksaan saksi segera dilakukan.
"Tidak mengambil eksepsi bukan berarti kami menerima tiga dakwaan alternatif itu, biar nanti semua dibuktikan dalam pemeriksaan perkara," kata Burhanuddin usai persidangan berakhir.
Baca Juga: Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Fahri Hamzah: Mari Doakan Luthfi!
Untuk diketahui Luthfi Alfiandi merupakan pemuda yang diamankan oleh Polisi dalam aksi siswa SMK di depan DPR RI.
Luthfi diamankan karena dianggap melakukan kerusuhan dalam aksi Reformasi Dikorupsi itu.
Sebelum penangkapan Luthfi diketahui sempat terfoto membawa bendera Merah Putih sembari menutup matanya menghindari gas air mata, foto tersebut berakhir viral di media sosial.
Antara
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Fahri Hamzah: Mari Doakan Luthfi!
-
Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Tagar #FreedomForLuthfi Trending
-
Hari Ini Sidang Perdana Luthfi Si Pembawa Bendera Demo STM
-
PN Jakpus Gelar Perdana Pemuda Bawa Bendera Merah Putih Saat Demo Anak STM
-
MS Kaban Doakan Remaja Pembawa Bendera di Multazam
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat