Suara.com - Tiga tahanan politik (tapol) Papua Surya Anta, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay menulis surat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Surat tertanggal Rabu (11/12/2019) ini menunjukkan rasa tidak puas atas ditolaknya praperadilan 6 tahanan politik Papua.
Dalam surat yang diperoleh Suara.com, Charles Kossay menulis di dua lembar kertas. Sementara Ambrosius Mulait dan Surya Anta masing-masing pada selembar kertas.
Surat pertama, Charles Kossay menulis, "Keputusan sidang praperadilan kemarin tidak memuaskan seharusnya independensi hakim harus diutamakan namun praperadilan jadi sesat".
Ia pun menuliskan curhatan bahwa menjadi manusia Papua itu berat.
"Kawan di luar diskriminasi hingga di pengadilanpun memperlakukan kami tidak adil pula. Ini bukan akhir dari segala keputusan itu perjuangan masih panjang. Solidaritas tanpa batas," tutup Charles.
Surat kedua yang ditulis Charles berisi ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan rakyat Papua kepadanya.
Serupa dengan surat pertama Charles Kossay, Surya Anta menyatakan kekecewaannya terhadap praperadilan yang ditolak melalui sebuah surat.
"Fakta bahwa hakim telah menolak permohonan kami di praperadilan dan memenangkan pihak kepolisian. Namun, rakyat sadar bahwa kami adalah pejuang hati nurani. Kami adalah tahanan hati nurani. Kami berjuang secara damai," tulis Surya Anta.
Baca Juga: Soal Mapel Materi Khilafah, Begini Kata Pengasuh Ponpes Al Munawwir Krapyak
Ia menambahkan, "Apapbila nilai-nilai kemanusiaan dibungkam oleh jeruji penjara. Tirani yang berkuasa. Reformasi dan perjuangan merubah masyarakat semakin adil dan beradab akan mundur dan dihancurkan".
Surya menutup suratnya dengan mendesak atas pembebasan semua tahanan politik Papua.
Sementara Ambrosius Mulait mengajak rakyat Papua Barat untuk tetap bersatu demi kebebasan dan kemerdekaan mereka.
"Kawan-kawan mau bilang kalo ko diam, sama saja kami aka mati secara perlahan dan sistematis di tanah sendiri. Jadi marilah bersatu dan bersuara," seperti itu penggalan surat yang ditulis Ambrosius.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Enam tapol Papua itu adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian