Suara.com - Tiga tahanan politik (tapol) Papua Surya Anta, Ambrosius Mulait, dan Charles Kossay menulis surat dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Surat tertanggal Rabu (11/12/2019) ini menunjukkan rasa tidak puas atas ditolaknya praperadilan 6 tahanan politik Papua.
Dalam surat yang diperoleh Suara.com, Charles Kossay menulis di dua lembar kertas. Sementara Ambrosius Mulait dan Surya Anta masing-masing pada selembar kertas.
Surat pertama, Charles Kossay menulis, "Keputusan sidang praperadilan kemarin tidak memuaskan seharusnya independensi hakim harus diutamakan namun praperadilan jadi sesat".
Ia pun menuliskan curhatan bahwa menjadi manusia Papua itu berat.
"Kawan di luar diskriminasi hingga di pengadilanpun memperlakukan kami tidak adil pula. Ini bukan akhir dari segala keputusan itu perjuangan masih panjang. Solidaritas tanpa batas," tutup Charles.
Surat kedua yang ditulis Charles berisi ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan rakyat Papua kepadanya.
Serupa dengan surat pertama Charles Kossay, Surya Anta menyatakan kekecewaannya terhadap praperadilan yang ditolak melalui sebuah surat.
"Fakta bahwa hakim telah menolak permohonan kami di praperadilan dan memenangkan pihak kepolisian. Namun, rakyat sadar bahwa kami adalah pejuang hati nurani. Kami adalah tahanan hati nurani. Kami berjuang secara damai," tulis Surya Anta.
Baca Juga: Soal Mapel Materi Khilafah, Begini Kata Pengasuh Ponpes Al Munawwir Krapyak
Ia menambahkan, "Apapbila nilai-nilai kemanusiaan dibungkam oleh jeruji penjara. Tirani yang berkuasa. Reformasi dan perjuangan merubah masyarakat semakin adil dan beradab akan mundur dan dihancurkan".
Surya menutup suratnya dengan mendesak atas pembebasan semua tahanan politik Papua.
Sementara Ambrosius Mulait mengajak rakyat Papua Barat untuk tetap bersatu demi kebebasan dan kemerdekaan mereka.
"Kawan-kawan mau bilang kalo ko diam, sama saja kami aka mati secara perlahan dan sistematis di tanah sendiri. Jadi marilah bersatu dan bersuara," seperti itu penggalan surat yang ditulis Ambrosius.
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). Gugatan itu terkait penetapan status tersangka makar.
Enam tapol Papua itu adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.
Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019 karena terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!