Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana enam tahanan politik Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana tersebut sedianya beragendakan pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, yakini Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto mengatakan sidang ditunda lantaran kuasa hukum enam tahanan politik Papua belum menerima berkas perkara.
Agustinus pun menyampaikan sidang pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua tersebut diagendakan kembali digelar pada Kamis 19 Desember 2019 mendatang.
"Hari ini tolong JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (pengacara hukum) berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara. Kami tunda sidang hari Kamis untuk bacakan dakwaan," kata Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, Marluli sempat menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum lantaran belum menerima salinan berkas dakwaan.
Maruli meminta pihaknya terlebih dahulu diberikan salinan berkas perkara sebelum dakwaan dibacakan.
"Jangan sampai hak kami terabaikan. Ini ancaman untuk terdakwa sangat serius 20 tahun sampai seumur hidup. Terdakwa sendiri merasa keberatan. Jangan sampai melemparkan dakwaan tapi terdakwa belum mendapatkan (berkas) dakwaan," kata Maruli.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili, Abdul Basir mengklaim jika pihaknya sudah memberikan salinan berkas dakwaan kepada pihak rutan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Abdul pun berjanji akan segera menyerahkan salinan berkas dakwaan kepada pengacara hukum enam tahanan politik Papua.
"Surat salinan perkara sudah diserahkan ke rutan masing-masing. Dalam waktu dekat kami akan serahkan copy," ujar Abdul.
Untuk diketahui, polisi menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus silam.
Dalam kasus ini, keenam tahanan politik Papua tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Berita Terkait
-
Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora
-
Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif
-
Surat-surat Tapol Papua: Kami adalah Pejuang Hati Nurani
-
Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang