Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana enam tahanan politik Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
Sidang perdana tersebut sedianya beragendakan pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, yakini Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere.
Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto mengatakan sidang ditunda lantaran kuasa hukum enam tahanan politik Papua belum menerima berkas perkara.
Agustinus pun menyampaikan sidang pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua tersebut diagendakan kembali digelar pada Kamis 19 Desember 2019 mendatang.
"Hari ini tolong JPU (jaksa penuntut umum) dan PH (pengacara hukum) berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara. Kami tunda sidang hari Kamis untuk bacakan dakwaan," kata Agustinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Dalam sidang lanjutan ini, Marluli sempat menyampaikan keberatan kepada Jaksa Penuntut Umum lantaran belum menerima salinan berkas dakwaan.
Maruli meminta pihaknya terlebih dahulu diberikan salinan berkas perkara sebelum dakwaan dibacakan.
"Jangan sampai hak kami terabaikan. Ini ancaman untuk terdakwa sangat serius 20 tahun sampai seumur hidup. Terdakwa sendiri merasa keberatan. Jangan sampai melemparkan dakwaan tapi terdakwa belum mendapatkan (berkas) dakwaan," kata Maruli.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang diwakili, Abdul Basir mengklaim jika pihaknya sudah memberikan salinan berkas dakwaan kepada pihak rutan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kasus Makar Aktivis Papua Surya Anta cs Ditolak!
Abdul pun berjanji akan segera menyerahkan salinan berkas dakwaan kepada pengacara hukum enam tahanan politik Papua.
"Surat salinan perkara sudah diserahkan ke rutan masing-masing. Dalam waktu dekat kami akan serahkan copy," ujar Abdul.
Untuk diketahui, polisi menetapkan enam aktivis Papua sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus silam.
Dalam kasus ini, keenam tahanan politik Papua tersebut dijerat dengan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Berita Terkait
-
Tapol Papua Pakai Pakaian Adat di Sidang Dakwaan Pengibaran Bintang Kejora
-
Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif
-
Surat-surat Tapol Papua: Kami adalah Pejuang Hati Nurani
-
Praperadilan 6 Tapol Papua Ditolak, Pengacara: Hakim Tak Punya Independensi
-
KontraS Sayangkan Hakim Tolak Praperadilan 6 Tapol Papua di Hari HAM
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Singgung Negara-negara Lain Mulai Krisis Energi, Zulhas: Indonesia Bersyukur Punya Presiden Prabowo
-
Zulhas di Rakernas PAN: Konflik Israel-Iran 'Biadab' dan Di Luar Batas Kemanusiaan
-
Perubahan Iklim Tekan Produksi Pangan, BRIN Dorong Adaptasi dan Mitigasi
-
SPPG Kemayoran Distribusikan Makan Bergizi Gratis, Libatkan 70% Warga Sekitar
-
Diproduksi dalam Kamar Hotel Bogor, Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Uang Palsu
-
5 Fakta Gugurnya 3 Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian PBB di Lebanon
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
-
Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global