Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan soal Peraturan Daerah tentang perpasaran sejak 31 Mei 2018 lalu. Namun sejak diberlakukan, aturan itu dinilai merugikan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Tiga organisasi yang melayangkan protes adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI)
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan pada pasal 41 ayat 2 Perda tersebut, tertulis kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk menyediakan lokasi usaha. Dari lokasi mall, 20 persen di antaranya harus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.
Stefanus menganggap hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya kondisi pusat belanja sekarang ini banyak yang merugi dan tidak bisa menanggung biaya 20 persen lahan itu.
"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Ia menyebut pihak mal saat ini telah mengakomodir UMKM dengan menjalin kemitraan. Ia menyebut setidaknya ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.
Selain itu disediakan juga 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall. Ia juga menyebut anggota-anggota APPBI di Jakarta juga sudah menggelar 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.
"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," jelasnya.
Menurutnya dengan mengikuti Perda Perpasaran, maka pihak mal harus menaikan harga produk kepada konsumen lebih mahal. Pasalnya jika 20 persen lahan diberikan secara gratis maka dibutuhkan biaya lebih untuk operasionalnya.
Baca Juga: FACE OF JAKARTA: Jalan Sunyi Gloria Elsa, Sang Perias Jenazah Kaum Miskin
"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.
Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.
"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu