Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan soal Peraturan Daerah tentang perpasaran sejak 31 Mei 2018 lalu. Namun sejak diberlakukan, aturan itu dinilai merugikan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Tiga organisasi yang melayangkan protes adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI)
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan pada pasal 41 ayat 2 Perda tersebut, tertulis kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk menyediakan lokasi usaha. Dari lokasi mall, 20 persen di antaranya harus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.
Stefanus menganggap hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya kondisi pusat belanja sekarang ini banyak yang merugi dan tidak bisa menanggung biaya 20 persen lahan itu.
"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Ia menyebut pihak mal saat ini telah mengakomodir UMKM dengan menjalin kemitraan. Ia menyebut setidaknya ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.
Selain itu disediakan juga 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall. Ia juga menyebut anggota-anggota APPBI di Jakarta juga sudah menggelar 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.
"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," jelasnya.
Menurutnya dengan mengikuti Perda Perpasaran, maka pihak mal harus menaikan harga produk kepada konsumen lebih mahal. Pasalnya jika 20 persen lahan diberikan secara gratis maka dibutuhkan biaya lebih untuk operasionalnya.
Baca Juga: FACE OF JAKARTA: Jalan Sunyi Gloria Elsa, Sang Perias Jenazah Kaum Miskin
"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.
Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.
"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?
-
Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta
-
Dugaan Kerugian Negara Rp75 T di Proyek KCJB, Pemufakatan Jahat Pemilihan Penawar China Jadi Sorotan
-
HLN ke-80, 171 Warga Tulungagung Peroleh Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
KCIC Pastikan Isu Dugaan Korupsi Whoosh Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
-
RUU PPRT: Bukan Sekadar Upah dan Kontrak, Tapi Soal Martabat Manusia yang Terlupakan
-
Pemerintah Diingatkan Harus Cepat Tangani Thrifting Ilegal, Telah Rugikan Negara Rp7,1 Triliun
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai