Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan soal Peraturan Daerah tentang perpasaran sejak 31 Mei 2018 lalu. Namun sejak diberlakukan, aturan itu dinilai merugikan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Tiga organisasi yang melayangkan protes adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Real Estate Indonesia (REI)
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan menjelaskan pada pasal 41 ayat 2 Perda tersebut, tertulis kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mal) untuk menyediakan lokasi usaha. Dari lokasi mall, 20 persen di antaranya harus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara gratis.
Stefanus menganggap hal itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya kondisi pusat belanja sekarang ini banyak yang merugi dan tidak bisa menanggung biaya 20 persen lahan itu.
"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," ujar Stefanus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2019).
Ia menyebut pihak mal saat ini telah mengakomodir UMKM dengan menjalin kemitraan. Ia menyebut setidaknya ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.
Selain itu disediakan juga 762 kios UMKM yang sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mall. Ia juga menyebut anggota-anggota APPBI di Jakarta juga sudah menggelar 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun.
"Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM," jelasnya.
Menurutnya dengan mengikuti Perda Perpasaran, maka pihak mal harus menaikan harga produk kepada konsumen lebih mahal. Pasalnya jika 20 persen lahan diberikan secara gratis maka dibutuhkan biaya lebih untuk operasionalnya.
Baca Juga: FACE OF JAKARTA: Jalan Sunyi Gloria Elsa, Sang Perias Jenazah Kaum Miskin
"Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat," katanya.
Menurutnya, sebelum ada Perda itu pengelola mal juga tengah kesulitan karena jumlah pengunjung menurun. Terlebih lagi ada juga beban pajak seperti Pajak Restoran (PB) I sebesar 10 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai atau karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar.
"Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2 tahun 2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok