Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12/2019) lalu. Dua orang yang sudah diteta[ka sebagai tersangka itu berinisial AP dan WL.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua pengedar tersebut menyimpan sabu dalam kotak es krim yang dikirim dari Singapura. Bahkan, keduanya juga kedapatan memunyai natkotika jenis Happy Five.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kerap bertransaksi di sebuah hotel di kawasan tersebut.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Budhi mengatakan tersangka AP memperoleh sabu siap edar dari tersangka WL, yang juga merupakan bandar besar. Berangkat dari keterangan AP, polisi akhirnya meringkus WL di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan, petugas tak menemukan narkotika apapun. Namun, petugas mencium aroma lain saat ditemukan sebuah kunci dari tangan WL.
"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," kata Budhi.
Setelah ditelisik, kunci tersebut adalah kunci kamar sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi bergerak ke lokasi, tepatnya di kamar 308 dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim.
Kepada polisi WL mengaku mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya yang berada di Singapura. Oleh WL, sabu tersebut diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: Siang Ini Said Didu Disebut Bertemu Pemilik Truk, Polisi: Masih Kami Tunggu
"Menurut keterangan WL, sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan hp," tutup Budhi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB