Suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Utara meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu pada Rabu (11/12/2019) lalu. Dua orang yang sudah diteta[ka sebagai tersangka itu berinisial AP dan WL.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan dua pengedar tersebut menyimpan sabu dalam kotak es krim yang dikirim dari Singapura. Bahkan, keduanya juga kedapatan memunyai natkotika jenis Happy Five.
Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Koja, Jakarta Utara. Mereka kerap bertransaksi di sebuah hotel di kawasan tersebut.
"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan pendalaman dan ternyata betul di kamar 205 menemukan tersangka AP dengan barang bukti sabu seberat 17,409 gram dan 525 butir pil happy five," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Budhi mengatakan tersangka AP memperoleh sabu siap edar dari tersangka WL, yang juga merupakan bandar besar. Berangkat dari keterangan AP, polisi akhirnya meringkus WL di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Saat penggeledahan, petugas tak menemukan narkotika apapun. Namun, petugas mencium aroma lain saat ditemukan sebuah kunci dari tangan WL.
"Setelah melakukan penggeledahan, penyidik curiga dengan sebuah kunci yang diduga kunci sebuah kamar hotel," kata Budhi.
Setelah ditelisik, kunci tersebut adalah kunci kamar sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Selanjutnya polisi bergerak ke lokasi, tepatnya di kamar 308 dan menemukan dua kilogram paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak es krim.
Kepada polisi WL mengaku mendapat barang haram tersebut dari kerabatnya yang berada di Singapura. Oleh WL, sabu tersebut diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: Siang Ini Said Didu Disebut Bertemu Pemilik Truk, Polisi: Masih Kami Tunggu
"Menurut keterangan WL, sabu ini dia peroleh dari saudaranya yang berada di luar negeri dan dia edarkan di Indonesia. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan dan hp," tutup Budhi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Kembangkan Ekosistem Emas Terintegrasi untuk Masa Depan Indonesia
-
Prabowo Didesak Banyak Mendengar, Bukan Umbar Retorika Kosong Lewat Monolog
-
PLN Buka 79 Proyek Panas Bumi, Kejar Tambahan Kapasitas 3,1 GW
-
500 Ribu Lebih Investor Buang Saham RANS, Harganya Makin Anjlok
-
5 Serum Alpha Arbutin untuk Mencerahkan Wajah dan Flek Hitam Sesuai Review Pengguna
-
DPR Prihatin Rektor Unsoed Kena OTT KPK: Kampus Itu Meritokrasi, Bukan Ruang Transaksi
-
BRI dan Pegadaian Sinergikan Ekosistem Emas untuk Indonesia
-
BRI Siap Jadikan Potensi Emas Indonesia Kekuatan Ekonomi Nasional
-
BRI Perkuat Peran Emas Sebagai Investasi dan Penyimpan Nilai
-
Iran Siapkan Rudal Generasi Baru Lawan Amerika Serikat, Hulu Ledak Canggih dan Presisi