- Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 hasil produksi di Parung, Bogor, dengan kualitas sangat rendah.
- Bank Indonesia menyatakan uang palsu tersebut tidak memiliki fitur pengaman dan mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D.
- Bank Indonesia menegaskan tidak ada penggantian bagi korban uang palsu serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan penilaian terhadap barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 hasil pengungkapan Subdit Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Parung, Bogor.
BI menyebut kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali oleh masyarakat awam.
Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, uang palsu tersebut diproduksi dengan peralatan yang sangat sederhana tanpa fitur pengaman layaknya uang asli.
"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, pelaku hanya menggunakan teknik cetak biasa yang tidak mampu meniru elemen pengaman vital pada mata uang Rupiah.
"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak biasa, menggunakan mesin printer biasa, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, elektrotipe, dan blind code yang hanya dicetak biasa," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini tidak ada penggantian bagi masyarakat yang menjadi korban uang palsu.
"Upal ini kan bukan uang ya, dan ini adalah tindak kejahatan sehingga sejauh ini kita memang tidak ada penggantian terhadap uang palsu tersebut," ujarnya saat sesi tanya-jawab dengan media.
Edukasi 3D dan 5 ‘Jangan’
Sebagai langkah pencegahan, BI mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan metode 3D dan menjaga fisik uang agar ciri keasliannya tetap terjaga. BI juga mengingatkan gerakan 5 ‘Jangan’ dalam merawat Rupiah.
Baca Juga: Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
"Masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 'Jangan': Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa rasio uang palsu di Indonesia sepanjang 2025 tercatat masih cukup rendah, yakni 4 PPM (piece per million).
Namun, ia mendorong sanksi tegas bagi pelaku sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pengedar.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya uang palsu untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat. (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021