- Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 hasil produksi di Parung, Bogor, dengan kualitas sangat rendah.
- Bank Indonesia menyatakan uang palsu tersebut tidak memiliki fitur pengaman dan mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D.
- Bank Indonesia menegaskan tidak ada penggantian bagi korban uang palsu serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan penilaian terhadap barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 hasil pengungkapan Subdit Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Parung, Bogor.
BI menyebut kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali oleh masyarakat awam.
Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, uang palsu tersebut diproduksi dengan peralatan yang sangat sederhana tanpa fitur pengaman layaknya uang asli.
"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, pelaku hanya menggunakan teknik cetak biasa yang tidak mampu meniru elemen pengaman vital pada mata uang Rupiah.
"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak biasa, menggunakan mesin printer biasa, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, elektrotipe, dan blind code yang hanya dicetak biasa," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa untuk saat ini tidak ada penggantian bagi masyarakat yang menjadi korban uang palsu.
"Upal ini kan bukan uang ya, dan ini adalah tindak kejahatan sehingga sejauh ini kita memang tidak ada penggantian terhadap uang palsu tersebut," ujarnya saat sesi tanya-jawab dengan media.
Edukasi 3D dan 5 ‘Jangan’
Sebagai langkah pencegahan, BI mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan metode 3D dan menjaga fisik uang agar ciri keasliannya tetap terjaga. BI juga mengingatkan gerakan 5 ‘Jangan’ dalam merawat Rupiah.
Baca Juga: Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
"Masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 'Jangan': Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa rasio uang palsu di Indonesia sepanjang 2025 tercatat masih cukup rendah, yakni 4 PPM (piece per million).
Namun, ia mendorong sanksi tegas bagi pelaku sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pengedar.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya uang palsu untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat. (Dinda Pramesti K)
Berita Terkait
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
-
Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH