News / Nasional
Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi uang palsu. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 hasil produksi di Parung, Bogor, dengan kualitas sangat rendah.
  • Bank Indonesia menyatakan uang palsu tersebut tidak memiliki fitur pengaman dan mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D.
  • Bank Indonesia menegaskan tidak ada penggantian bagi korban uang palsu serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberikan penilaian terhadap barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 hasil pengungkapan Subdit Ekonomi Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Parung, Bogor.

BI menyebut kualitas uang palsu tersebut sangat rendah dan mudah dikenali oleh masyarakat awam.

Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, uang palsu tersebut diproduksi dengan peralatan yang sangat sederhana tanpa fitur pengaman layaknya uang asli.

"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).

Menurut Budi, pelaku hanya menggunakan teknik cetak biasa yang tidak mampu meniru elemen pengaman vital pada mata uang Rupiah.

"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak biasa, menggunakan mesin printer biasa, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, antara lain benang pengaman, watermark, elektrotipe, dan blind code yang hanya dicetak biasa," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk saat ini tidak ada penggantian bagi masyarakat yang menjadi korban uang palsu.

"Upal ini kan bukan uang ya, dan ini adalah tindak kejahatan sehingga sejauh ini kita memang tidak ada penggantian terhadap uang palsu tersebut," ujarnya saat sesi tanya-jawab dengan media.

Edukasi 3D dan 5 ‘Jangan’
Sebagai langkah pencegahan, BI mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan metode 3D dan menjaga fisik uang agar ciri keasliannya tetap terjaga. BI juga mengingatkan gerakan 5 ‘Jangan’ dalam merawat Rupiah.

Baca Juga: Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

"Masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 'Jangan': Jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi," kata Budi.

Ia juga menekankan bahwa rasio uang palsu di Indonesia sepanjang 2025 tercatat masih cukup rendah, yakni 4 PPM (piece per million).

Namun, ia mendorong sanksi tegas bagi pelaku sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi pengedar.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya uang palsu untuk segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau ke kantor polisi terdekat. (Dinda Pramesti K)

Load More