- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mahfud di Bogor pada 30 Maret 2026 karena memproduksi uang palsu senilai Rp650 juta.
- Tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat penipuan berkedok praktik penggandaan uang untuk menjerat para korban di masyarakat.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan pasal pemalsuan uang setelah terbukti mencetak uang dengan kualitas sangat rendah.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MP alias Mahfud (39) terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Ia diringkus di sebuah hotel di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah.
"Tindak pidana uang palsu bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan aktivitas perekonomian, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa tersangka Mahfud tidak hanya sekadar mencetak uang, tetapi menggunakan upal tersebut untuk menjerat korban dengan modus praktik perdukunan atau penggandaan uang.
"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun. Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila korban memberikan sejumlah nominal uang," ungkapnya.
Ia menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik menjanjikan penggandaan uang. Berbekal laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu.
Puncaknya, pada 30 Maret 2026, penyidik melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 8, Hotel Pinus Parung Bogor, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, Mahfud berhasil ditangkap berikut barang buktio tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar dan alat produksinya.
Teknik Fotokopi
Baca Juga: Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut menyatakan bahwa secara teknis, kualitas uang palsu buatan Mahfud sangat buruk dan mudah dikenali.
"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa tersangka hanya menggunakan teknik cetak biasa tanpa mampu meniru unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, atau kode tunanetra (blind code).
Atas perbuatannya, Mahfud kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro JAya. Ia dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana paling lama hingga 15 tahun.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang