- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Mahfud di Bogor pada 30 Maret 2026 karena memproduksi uang palsu senilai Rp650 juta.
- Tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat penipuan berkedok praktik penggandaan uang untuk menjerat para korban di masyarakat.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan pasal pemalsuan uang setelah terbukti mencetak uang dengan kualitas sangat rendah.
Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap MP alias Mahfud (39) terkait kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Ia diringkus di sebuah hotel di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu senilai Rp650 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan Rupiah.
"Tindak pidana uang palsu bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan aktivitas perekonomian, dan mengganggu kepercayaan publik terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan bahwa tersangka Mahfud tidak hanya sekadar mencetak uang, tetapi menggunakan upal tersebut untuk menjerat korban dengan modus praktik perdukunan atau penggandaan uang.
"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun. Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila korban memberikan sejumlah nominal uang," ungkapnya.
Ia menuturkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik menjanjikan penggandaan uang. Berbekal laporan itu penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama hampir dua minggu.
Puncaknya, pada 30 Maret 2026, penyidik melakukan penggerebekan di Kamar Nomor 8, Hotel Pinus Parung Bogor, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kemang, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, Mahfud berhasil ditangkap berikut barang buktio tumpukan uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar dan alat produksinya.
Teknik Fotokopi
Baca Juga: Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
Direktur DPU Bank Indonesia, Budi Sudaryono, yang turut hadir dalam rilis kasus tersebut menyatakan bahwa secara teknis, kualitas uang palsu buatan Mahfud sangat buruk dan mudah dikenali.
"Barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," tutur Budi.
Ia menambahkan bahwa tersangka hanya menggunakan teknik cetak biasa tanpa mampu meniru unsur pengaman seperti benang pengaman, watermark, atau kode tunanetra (blind code).
Atas perbuatannya, Mahfud kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro JAya. Ia dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana paling lama hingga 15 tahun.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Perbedaan Purging vs Breakout Saat Mencoba Serum Baru dan Cara Mengatasinya
-
Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026
-
Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan
-
Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!
-
Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027
-
Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026
-
Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini
-
Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan
-
6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal
-
Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah