Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin belum bisa berkomentar mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Lantaran sebagai pemerintah, masih harus terlebih dahulu mendengarkan penjelasan DPR soal RUU tersebut.
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. RUU tersebut diinisiasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Maruf mengungkapkan, pemerintah belum diajak untuk mendiskusikan soal RUU tersebut. Dengan begitu, ia masih menunggu argumentasi dari pihak DPR.
"Iya (pemerintah) menunggu," kata Maruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12/2019).
Ketika ditanya perlu atau tidaknya ada RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, Maruf mengungkapkan, hal tersebut menjadi hak DPR sebagai inisiator.
"Kalau memang itu nyata perlu dilindungi kita lihat argumentasinya seperti apa?" ucapnya.
Lebih lanjut, Maruf mengaku belum pernah mengalami dipersekusi, intimidasi ataupun diskriminasi saat menjadi ulama. Namun, dirinya tidak menampik kalau sempat mendapatkan kritikan.
"Dikritik, dicounter itu biasa ya, mungkin ada banyak pihak yang merasakan itu sehingga DPR menangkap itu kemudian dirancang dan menjadi inisiatif DPR," katanya.
Baca Juga: DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas
Berita Terkait
-
DPR Sepakati RUU Prolegnas dan Prolegnas Prioritas
-
Baleg DPR Raker dengan Menkumham Bahas Prolegnas RUU Prioritas
-
Pemerintah Usul 15 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2020, Ada RUU KUHP
-
Fraksi PPP Dorong RUU Perlindungan Anak Yatim Masuk Prolegnas DPR
-
Soal Perwako Perlindungan Ulama di Padang, Kemenag Anggap Sebagai Inovasi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini