Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan ada 83 RUU usulan pemerintah untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah untuk periode DPR RI 2019-2024. Dari 83 RUU, kemudian ada 15 RUU prioritas untuk masuk Prolegnas tahun 2020.
Yasonna berharap, seluruh usulan RUU jangka menengah dan prioritas tersebut dapat dibahas lebih lanjut dan disetujui dalam rapat panitia kerja atau panja malam ini.
“83 RUU dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 terlampir akan kami serahkan kepada pimpinan. 15 Rencana UU Prolegnas prioritas 2020 terlampir kami juga akan serahkan untuk dibahas panja malam ini,” kata Yasonna dalam rapat kerja di Baleg DPR RI, Rabu (4/12/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, usulan RUU prioritas tersebut terbilang sedikit lantaran ingin mengejar target agar dapat direalisasikan tahun depan. Adapun di antara 15 RUU tersebut, ada sejumlah RUU sangat prioritas.
“Onimbus Law, (RUU) Ibu Kota, carryover yang masuk di dalamnya kan yang kemarin KUHP, (RUU) Pemasyarakatan, Bea Materai nanti kan DPR mengajukan yang lain kita lihat saja. Ini yang 14 kalian cek di sana,” kata Yasonna.
Berikut 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Bea Materai
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
- RUU tentang Ibu Kota Negara
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perkoperasian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X