Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Hasid Hasyim Palagai, menegaskan pernikahan antara orang tua dengan anak kandung atau sedarah hukumnya haram.
Peryataan itu disampaikan Hasyim terkait rencana pria bernama Taruddin Daeng Tompo (50), warga Dusun Ballaparang Desa Galesong Kabupaten Takalar, yang tega menggauli anak kandungnya bernisial BG (15) hingga hamil enam bulan. Setelah anaknya hamil, pria tersebut bahkan ingin menikahi buah hatinya.
"Iya yang jelas ini hukumnya haram. Karena anak kandung itu adalah salah satu orang yang tidak bisa dinikahi. Dikarenakan ini termasuk pernikahan sedarah yang dilarang dalam agama Islam,” ujar Hasyim seperti diberitakan kabarmakassar.com - jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Hasid Hasyim menuturkan, kasus ayah hamili anak kandung sendiri telah menjadi aib besar khususnya di Kabupaten Takalar. Ia bahkan tidak menyangka ada seorang ayah yang tega memperkosa anaknya sendiri hingga hamil.
“Tentunya ini sudah menjadi aib, khususnya di Kabupaten Takalar dan sangat menyayangkan segaris bapak adalah pelindung bagi anaknya dan menjaganya dengan terhormat dari segala gangguan malah dia sendiri yang tega melakukan tindakan tak terpuji kepada putrinya, ini sungguh tak manusiawi,” terangya.
Selain itu ia menyebut pernikahan sedarah tidak akan diakui di Indonesia. Dari segi medis pun disebutkan bahwa pernikahan sedarah berbahaya.
MUI menganggap bila mana ada penghulu atau Imam yang menikahkan ayah kandung itu dengan putrinya maka sebaiknya dicegah.
“Jadi jelas ini haram, jika mana kemudian hari ada imam atau penghulu yang berani menikahkan mereka berdua maka MUI Takalar akan tindak lanjut ke hukum dan dengan lantang kami berkata Haram dan sebaiknya cegah,” jelas Hasid.
Diberitakan sebelumnya, inseden miris ini terjadi saat sang Ayah Taruddin telah memaksa putrinya untuk berhubungan badan hingga akhirnya hamil dan hendak ingin menikahinya setelah diringkus pihak aparat kepolisian karena membawa kabur anaknya dari rumah agar tidak diketahui perbuatan bejatnya oleh sang istri.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Berdasarkan informasi dari kepolisian, Taruddin telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari sekali dan memberi ancaman kepada putrinya agar bebas melampiaskan nafsu bejatnya itu. Akibatnya, kini putrinya tersebut telah hamil 6 bulan. Kejadian senonoh itu pun akhirnya diketahui sang istri dan dilaporkannya kepada Polres Takalar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026