Suara.com - Terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI pada September 2019 lalu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019) sore.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Ada lima orang bersaksi atas kasus Luthfi. Kelima saksi tersebut yakni Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).
Hakim Ketua Bintang AL memutuskan untuk membagi sidang menjadi dua sesi, yakni mendengarkan keterangan 2 saksi dari Polres Jakarta Barat kemudian 3 saksi dari Polres Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, saksi Raden M. Bahrun yang merupakan Kasubid Reskrim Jakbar ini mengaku dirinya melihat Luthfi melakukan tindakan anarkisme seperti melempar batu dan cukup aktif memprovokasi massa untuk menyerang petugas.
"Saya melihat dia demo pakai bendera merah putih, diselimutkan, dibentangkan, dan sebagainya, yang membawa bendera merah putih ada juga yang lain, tapi tidak melakukan tindakan anarkisme, saya sebagai seorang polisi melihatnya aneh dan menindak," kata Raden di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).
"Yang saya lihat adik (Luthfi) ini melemparkan batu, saya tidak lihat batu apa, kurang lebih 15 meter, karena bagi saya aneh orang membawa bendera tetapi melakukan anarkisme, sekitar jam 16an, sepenglihatan saya dua kali (melempar batu)," tambahnya.
Meski demikian Raden mengakui saat diinterogasi Luthfi bersifat kooperatif dan mengakui dirinya sudah lulus dari kursi pelajar.
"Saya sudah lulus pak tahun 2017, terdakwa kooperatif sekali, kok pakai pakaian sma, dia jawab biar enggak ketahuan," jelasnya.
Namun dia menyebut tidak langsung menangkap Luthfi, melainkan ditangkap oleh jajarannya.
Baca Juga: Disebut Pasif Tangani Korban Demo DPR, Kompolnas: KontraS Memfitnah
"Saya tidak menangkap langsung, itu sekitar Isya, di jalan S Parman, bukan di lokasi, kurang lebih 1 kilometer dari lokasi," ucapnya.
Kuasa Hukum Luthfi, Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.
Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Terbingkar! Tangan Kanan Akui Shin Tae-yong Memang Punya Masalah dengan Mees Hilgers
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
Terkini
-
KPK Lawan Balik! Minta Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Kerugian Negara Rp200 M Siap Diungkap!
-
Soal KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Deddy PDIP: Pejabat Publik Seharusnya Semua Terbuka Dong
-
Terungkap! Segini Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Totalnya Miliaran Rupiah
-
Momen Menarik Terjadi di DPR, Dasco Perlihatkan Keakrabannya dengan Menhan Sjafri hingga Antar Rapat
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!