Suara.com - Kepolisian Federal Australia (AFP) dilaporkan menangkap dua perempuan dan satu pria di Sydney dengan tuduhan melakukan tindakan pemaksaan kepada seorang warga Indonesia (WNI).
Ketiganya diketahui berusia 30-an tahun, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik 'human trafficking' atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Dilansir dari ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan, korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia.
"Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
Di bulan Januari, Kepolisian Sydney mendatangi sebuah rumah setelah ada laporan keberadaan seorang perempuan di rumah tersebut yang dilarang keluar, tidak boleh memegang paspornya, dengan jam kerja yang lama dan tanpa bayaran cukup.
Kepolisian Sydney kemudian meneruskan temuannya kepada AFP untuk mengambil tindakan.
Awal pekan kemarin (16/12/2019), ketiga pelaku telah memulai proses pengadilan di Sydney.
KJRI Sydney mengatakan pihaknya telah memberikan dukungan secara berkala, termasuk pendampingan saat wawancara dan penyelidikan kasusnya.
Baca Juga: Buron 17 Tahun, Pelaku Perdagangan Manusia Ditemukan Sembunyi di Gua
"Sejauh catatan KJRI Sydney, kasus ini baru yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir."
Waspada Soal Tawaran Kerja
Bekerja di Australia mungkin menjadi mimpi banyak bagi warga Indonesia untuk mendapatkan kehidupan dan pendapatan yang lebih baik.
Tapi setibanya di Australia, sejumlah orang, khususnya yang mengikuti program Working Holiday Visa (WHV) malah mengaku "tidak selalu seindah yang dibayangkan".
Pertengahan tahun lalu, ABC Indonesia melaporkan sepuluh warga Blitar menjadi korban penipuan pencarian kerja, yang mengiming-imingi penghasilan hingga AU$ 65, atau lebih dari Rp 620 ribu, per hari.
Tapi penipuan bisa terjadi setibanya mereka di Australia dengan mendapatkan atau dipaksa mengerjakan sesuatu yang tidak dijanjikan sebelumnya, seperti yang dijelaskan AFP kepada ABC Indonesia.
Berita Terkait
-
Duh, Honda Berencana Hentikan Produksi Jazz
-
Pacarnya Jadi Bintang Porno, Pria Ini Murka Langsung Batalkan Pernikahan
-
ABG Australia Koma Usai Jatuh ke Parit karena Dibegal di Bali
-
Hasil Undian Copa America 2020: Argentina Segrup Bareng Chile dan Uruguay
-
DPR : Ratifikasi IA CEPA Harus Lindungi UMKM Indonesia
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!