Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan dari kekuasannya sebagai pemimpin negara. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS menggelar pemungutan suara yang digelar di Gedung Capitol, Washington DC, pada Rabu (18/12) kemarin.
Disadur dari laman Reuters, Kamis (19/12/2019), pemungutan suara digelar dua kali. Trump dikenai dua pasal pemakzulan yakni penyalahgunaaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.
Dalam voting atas dakwaan pertama, tercatat dari 435 anggota DPR AS yang mengikuti pemungutan suara, 230 orang menyetujui dakwaan Donald Trump telah menyalahgunakan kekuasaan. Sementara 197 orang lainnya menolak tuduhan tersebut.
Sementara untuk voting kedua,Trump didakwa menghalangi Kongres AS dalam upaya penyelidikan terkait campur tangan Ukraina untuk menjegal Wakil Presiden AS, Joe Biden dalam Pemilu 2020. Hasilnya, 229 anggota DPR menyetujui pemakzulan Trump.
Dengan disetujuinya dua dakwaan tersebut, Trump menjadi orang ketiga yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Kendati begitu, Trump tidak langsung lengser dari kursi kepemimpinannnya. Keputusan pemakzulan secara resmi baru akan dikeluarkan setelah Senat AS menggelar proses persidangan atas dua dakwaan yang dijatuhkan kepada Trump.
Selain itu, untuk memakzulkan Trump, Partai Demokrat setidaknya harus mendapat dukungan dari 20 anggota Senator Republikan. Sebaliknya, jika hal itu tidak terjadi, masih ada harapan bagi Trump untuk meneruskan kekuasannya.
Hingga dakwaan pemakzulan keluar, Trump juga dibanjirii dukungan dari banyak pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas