Suara.com - Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Malik Ruslan menyebut bahwa lima anggota Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah berada di tempat yang dianggap kurang baik.
Menurut Malik, lima anggota Dewas KPK yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah terjebak dalam sistem kinerja KPK yang belum jelas. Apalagi ditenggarai UU baru KPK yang dianggap sebagian khalayak sebagai pelemahan terhadap KPK.
"Jadi, kaitan antara Undang Undang dengan pasal-pasal sendiri itu ada inkonsistensi berpikir sendiri. Ada tidak nyambung, ada isi yang memperkuat pencegahan ada juga yang malah dalam upaya pelemahan," kata Malik di Gedung ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Malik mencontohkan upaya pelemahan KPK bisa dilihat dari pelarangan membuka kantor di daerah-daerah.
"Mencegah KPK itu sendiri berkantor Pusat di Jakarta tidak bisa di daerah-daerah," ujar Malik
Sedangkan, dari UU baru KPK Nomor 19 tahun 2019--hasil revisi-- tidak terlalu memfokuskan aparat sipil negara (ASN) untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. .
Apalagi, kata Malik, dalam potensi korupsi bukan hanya ditingkat atas, namun hal itu juga berpotensi terjadi dibtingkat pegawai.
"Itu kan penting sekali untuk pencegahan korupsi, mestinya pegawai negeri begitu masuk menjadi pegawai organik itu harus sudah melaporkan harta kekayaan. Karena korupsi itu tidak hanya ditingkat tinggi, korupsi bisa pegawai, seperti pengadaan kertas, pengadaan komputer," kata dia.
Malik mengaku tak sama sekali meragukan integritas lima anggota Dewas KPK. Mereka, kata Malik merupakan orang hebat namun, masuk ke dalam lembaga yang sedang dirundung masalah.
Baca Juga: Eks Komjak RI Kaspudin: Tugas Dewas KPK Absurd, Tidak Jelas!
"Tidak diragukan lagi mereka (lima Dewas) yang mumpuni karirnya cemerlang tidak ada catatan buruk sedikitpun. Tapi mereka masuk dalam satu bidang yang di dalamnya itu ada problem, akan menghadapi ujian besar," kata Malik.
"Akankah bisa enjoy dengan pekerjaan barunya atau tidak, ini nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa."
Berita Terkait
-
LP3ES Sebut Tahun 2019 jadi Momentum Pelemahan KPK
-
Serang Jokowi di Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Sekakmat Demokrat
-
Pakar: Dewan Pengawas KPK Hanya Mengawasi Agar Lebih Hati-hati
-
Eks Komjak RI Kaspudin: Tugas Dewas KPK Absurd, Tidak Jelas!
-
Andi Arief Ragukan Integritas Satu Anggota Dewas KPK, Siapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah