Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri membekuk empat tersangka pelaku penipuan online melalui pesan singkat di Sulawesi Selatan. Praktik penipuan tersebut merugikan PT Finaccel Digital Indonesia atau Kredivo hingga Rp 500 juta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan empat pelaku penipuan online tersebut ditangkap di Pare-pare dan Wajo, Sulawesi Selatan pada Sabtu (7/12). Mereka di antaranya, yakni Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32).
"Paling besar adalah PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Rickynaldo mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni melakukan SMS blasting kepada para korban dengan mengatasnamakan diri dari pihak Kredivo. Para tersangka tersebut lantas meminta para korban yang merupakan nasabah Kredivo untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut, kata Rickynaldo, para pelaku pun meminta username dan passport akun Kredivo korban melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam SMS blasting untuk kemudian meretasnya.
"Mereka melakukan blasting bisa mengirimkan ke 50 ribu nomor secara acak. Nomor tersebut mereka dapat dari dark web dan akses internet lainnya," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 handphone, enam laptop, lima port USB, 94 modem, dan 254 kartu debit ATM.
Kekinian kata Rickynaldo, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial RH, otak dari sindikat penipuan ini.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga: Bongkar Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai PT KAI, Polisi Tangkap 2 Orang
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditankap dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Ditangkap Densus, Terduga Teroris Sleman Sempat ke Luar Negeri
-
Kelola PAUD, Terduga Teroris Sleman Simpan Zat Kimia hingga Buku Khilafah
-
Kapolri Idham Azis Tunjuk Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy jadi Wakapolri
-
Ringkus 8 Anggota JAD, Polri: Mereka Perluas Jaringan di Papua
-
Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Polri: Sejak Lama Ada Perjanjian Warga
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global