Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri membekuk empat tersangka pelaku penipuan online melalui pesan singkat di Sulawesi Selatan. Praktik penipuan tersebut merugikan PT Finaccel Digital Indonesia atau Kredivo hingga Rp 500 juta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan empat pelaku penipuan online tersebut ditangkap di Pare-pare dan Wajo, Sulawesi Selatan pada Sabtu (7/12). Mereka di antaranya, yakni Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32).
"Paling besar adalah PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Rickynaldo mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni melakukan SMS blasting kepada para korban dengan mengatasnamakan diri dari pihak Kredivo. Para tersangka tersebut lantas meminta para korban yang merupakan nasabah Kredivo untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut, kata Rickynaldo, para pelaku pun meminta username dan passport akun Kredivo korban melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam SMS blasting untuk kemudian meretasnya.
"Mereka melakukan blasting bisa mengirimkan ke 50 ribu nomor secara acak. Nomor tersebut mereka dapat dari dark web dan akses internet lainnya," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 handphone, enam laptop, lima port USB, 94 modem, dan 254 kartu debit ATM.
Kekinian kata Rickynaldo, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial RH, otak dari sindikat penipuan ini.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga: Bongkar Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai PT KAI, Polisi Tangkap 2 Orang
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditankap dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Ditangkap Densus, Terduga Teroris Sleman Sempat ke Luar Negeri
-
Kelola PAUD, Terduga Teroris Sleman Simpan Zat Kimia hingga Buku Khilafah
-
Kapolri Idham Azis Tunjuk Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy jadi Wakapolri
-
Ringkus 8 Anggota JAD, Polri: Mereka Perluas Jaringan di Papua
-
Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Polri: Sejak Lama Ada Perjanjian Warga
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?