Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri membekuk empat tersangka pelaku penipuan online melalui pesan singkat di Sulawesi Selatan. Praktik penipuan tersebut merugikan PT Finaccel Digital Indonesia atau Kredivo hingga Rp 500 juta.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan empat pelaku penipuan online tersebut ditangkap di Pare-pare dan Wajo, Sulawesi Selatan pada Sabtu (7/12). Mereka di antaranya, yakni Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32).
"Paling besar adalah PT Finaccel Digital Indonesia dengan kerugian sekitar Rp 500 juta," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Rickynaldo mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni melakukan SMS blasting kepada para korban dengan mengatasnamakan diri dari pihak Kredivo. Para tersangka tersebut lantas meminta para korban yang merupakan nasabah Kredivo untuk menambahkan limit pinjaman sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut, kata Rickynaldo, para pelaku pun meminta username dan passport akun Kredivo korban melalui nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam SMS blasting untuk kemudian meretasnya.
"Mereka melakukan blasting bisa mengirimkan ke 50 ribu nomor secara acak. Nomor tersebut mereka dapat dari dark web dan akses internet lainnya," ujarnya.
Dari tangan keempat tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 13 handphone, enam laptop, lima port USB, 94 modem, dan 254 kartu debit ATM.
Kekinian kata Rickynaldo, pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial RH, otak dari sindikat penipuan ini.
"Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai kurang lebih Rp100 Juta oleh penyidik subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga: Bongkar Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai PT KAI, Polisi Tangkap 2 Orang
Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditankap dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebelum Ditangkap Densus, Terduga Teroris Sleman Sempat ke Luar Negeri
-
Kelola PAUD, Terduga Teroris Sleman Simpan Zat Kimia hingga Buku Khilafah
-
Kapolri Idham Azis Tunjuk Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy jadi Wakapolri
-
Ringkus 8 Anggota JAD, Polri: Mereka Perluas Jaringan di Papua
-
Larangan Rayakan Natal di Sumbar, Polri: Sejak Lama Ada Perjanjian Warga
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan