Suara.com - Mabes Polri menyampaikan umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat hanya bisa merayakan Hari Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik secara besar-besaran.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan situasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara warga di dua daerah tersebut sejak lama.
"Ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi. Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," kata Asep kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kamis (19/12/2019).
Asep menambahkan, pihak keamanan (TNI-Polri) dalam hal ini hanya bertugas menjaga perjanjian itu dan menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalani Ibadah Hari Natal.
"Jadi pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.
Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.
Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018.
Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.
Baca Juga: Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar
Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.
Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.
Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.
Berita Terkait
- 
            
              Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
 - 
            
              Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
 - 
            
              PPATK Endus Rekening Kasino Rp 50 M Milik Kepala Daerah, Ini Respons Polri
 - 
            
              Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
 - 
            
              Mabes Polri Janji Bereskan Kasus Novel: Ada Upaya Tertutup
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM