Suara.com - Mabes Polri menyampaikan umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat hanya bisa merayakan Hari Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik secara besar-besaran.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan situasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah menjadi kesepakatan bersama antara warga di dua daerah tersebut sejak lama.
"Ada sebuah konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan ibadah ini pertama adalah dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga dirumah secara pribadi. Namun, bila ada melaksanakan secara jamaah di rumah diminta oleh pemerintah Kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," kata Asep kepada wartawan di Hotel Bidakara, Kamis (19/12/2019).
Asep menambahkan, pihak keamanan (TNI-Polri) dalam hal ini hanya bertugas menjaga perjanjian itu dan menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalani Ibadah Hari Natal.
"Jadi pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini, supaya semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu, bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," ucapnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 1985, umat Katolik yang menetap di Nagari Sikabau melakukan kebaktian di sebuah rumah. Namun pada awal 2000, sekelompok warga menolak dan membakar rumah tersebut.
Akibat tindakan itu, umat Katolik di Kampung Baru tidak diizinkan untuk melaksanaan kebaktian dan merayakan Natal bersama sejak 2004-2018.
Ketua Umum Stasi Katolik setempat Maradu Lubis telah berupaya menjalin koordinasi dengan pemerintah dan kelompok masyarakat setempat pada 2010 hingga melapor ke Komnas HAM Sumbar pada 28 Maret 2018.
Namun hingga sebulan kemudian, Pemkab Dharmasraya tak kunjung merespons surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan Komnas HAM.
Baca Juga: Gun Romli Kecam Pelarangan Natal di Dua Kabupaten Sumbar
Nasib serupa juga dialami tiga denominasi di Nagari Sungai Tambang. Mereka dilarang melakukan ibadah berjamaah di kawasan yang kerap terjadi masalah antaragama setiap tahunnya.
Polsek setempat sempat mempertanyakan legalitas rumah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen jamaat HKBP, GBI maupun Katolik.
Terkait hal itu, pihak kecamatan berusaha mengundang pimpinan dan perangkat setempat untuk menggelar rapat koordinasi pada 16 Desember 2019.
Berita Terkait
-
Bantah Klaim Pemkab Dharmasraya, Pusaka Ungkap Surat Larangan Ibadah Natal
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
-
PPATK Endus Rekening Kasino Rp 50 M Milik Kepala Daerah, Ini Respons Polri
-
Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
-
Mabes Polri Janji Bereskan Kasus Novel: Ada Upaya Tertutup
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur